Foto: Tribrata News
Teknologi.id - Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menggugat PT Grahalintas
Properti selaku tergugat 1, serta PT Indosat Tbk (Turut Tergugat 1) dan PT
Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta
Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN
Jkt.Pst atas tuduhan melawan hukum.
Dalam petitum itu berisi antara lain mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum.
Sandi meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
Kepala Biro Komunikasi
Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan gugatan itu didasari oleh keinginan Sandi untuk
mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan
dengan Grahalintas Properti.
Hal itu tertuang dalam perjanjian
kerja sama yang diteken kala kementerian masih bernama Departemen Pariwisata,
Pos, dan Telekomunikasi.
Menurut perjanjian itu,
Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan
untuk jangka waktu tertentu.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja
sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Gusti Ayudikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga: Masyarakat Dapat Gugat Media Sosial yang Lakukan Bullying
Indosat yang turut tergugat dalam
kasus ini, seperti disampaikan SVP Head Corporate Communications Indosat
Ooredoo, Steve Saerang mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen
terkait gugatan seperti yang diberitakan di media.
Dalam kesempatan ini, dilansir
dari Detik, Steve mengatakan sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat
Ooredoo bukan menjadi tergugat utama.
Namun demikian, Indosat tetap
akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
(fpk)