Kemenkominfo Luncurkan Aduannomor.id : Layanan Pengaduan Penipuan Online

Silviya Zukhruf Aini . November 16, 2023

kominfo

Foto: Kominfo

Teknologi.id - Dalam upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon maupun layanan pesan singkat (short messages system/SMS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan situs bernama aduannomor.id , di mana masyarakat dapat melaporkan nomor seluler yang dinilai mencurigakan.

Dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor yang diselenggarakan di Kantor Kominfo, Jakarta pada Rabu (15/11/2023), Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa Kominfo membuka situs website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Prinsipnya, Kominfo akan memblokir nomor-nomor telepon yang dinilai meresahkan berdasarkan aduan dari masyarakat. Kemudian, ketika hendak melaporkan sebuah nomor telepon, masyarakat diminta untuk melampirkan tangkapan layar (screenshot) atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Nomor tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran oleh operator apabila nomor yang diajukan terbukti melakukan penipuan.

Baca juga: Hati-Hati! Kominfo Baru Saja Mengungkapkan Modus Penipuan Online! 

Dilansir dari laman Antara, proses pengaduan tersebut diselesaikan dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Pihak operator di setiap bulannya akan memberikan laporan pemblokiran nomor telepon kepada Kominfo.

Kemenkominfo mengumumkan bahwa sejak bulan Juni hingga tanggal 15 November 2023 telah memblokir sebanyak 3.104 nomor telepon yang terbukti digunakan untuk hal-hal negatif berdasarkan aduan yang diterima melalui situs aduannomor.id.

Berdasarkan laporan yang diterima aduannomor.id, pada periode Agustus hingga pertengahan November 2023, sebanyak 958 nomor telepon yang disalahgunakan untuk penipuan online, baik melalui telepon maupun SMS. 

Pemblokiran nomor yang dilakukan oleh Kemenkominfo hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri dengan kode yang berawalan (+62).

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menyampaikan bahwa keberadaan situs aduannomor.id telah mulai diuji coba pada bulan Juni 2023. Dikutip Teknologi.id dari laman Kompas.com, aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.

Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Penipuan

Baca juga: Waspada Penipuan di WhatsApp-Gmail! Kenali Ciri-Ciri Modus Chat Penipu 

Bagi masyarakat yang ingin membuat aduan terhadap nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Kunjungi situs aduannomor.id.
  • Klik "Laporkan Nomor Seluler".
  • Masukan data nomor telepon yang ingin dilaporkan. 
  • Kemudian, pada bagian "Kategori Pelaporan", pilih kategori kejahatan yang akan dilaporkan. Dalam situs tersebut, ada empat kategori kejahatan, yaitu Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, dan Judi Online. Pilih juga kategori pemblokiran nomor telepon, ada opsi Blokir WhatsApp dan Blokir Nomor.
  • Isi form "Biodata Pelapor" sesuai dengan data yang diminta dalam situs tersebut.
  • Tulis kronologi dan unggah bukti kronologi kejadian.

Selain menyediakan layanan pelaporan nomor telepon yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga menyediakan layanan "Cek Nomor Seluler" yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan keamanan nomor telepon sebelum melakukan suatu transaksi.

Kemenkominfo juga menyediakan layanan lain seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten penipuan pada website, platform digital atau media sosial, serta layanan cekrekening.id untuk memeriksa dan melaporkan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(sza)

Share :