Berikut Daftar Call Center Komnas Perempuan

Josephine Cahyadi . April 18, 2022

Berikut Daftar Call Center Komnas Perempuan



Foto : unsplash


Teknologi.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang pada Selasa (12/4).


UU TPKS mengatur sembilan TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.


Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan seksual atau mendapati kekerasan seksual pada perempuan dapat langsung melaporkan pada pihak yang berwajib, atau melakukan pengaduan pada Komnas Perempuan pada call center yang tersedia. 


Untuk selengkapnya berikut ini daftar call center dan cara melaporkan kekerasan seksual via online di Komnas Perempuan.


Cara lapor Komnas Perempuan via WhatsApp


  • Ketikkan 08111129129 di menu dial Anda

  • Hubungi nomor tersebut via WhatsApp

  • Ketikkan “Halo”

  • Nantinya Anda akan menerima pesan otomatis untuk mengisi data berupa nama pelapor, usia, nomor telepon, alamat, dan permasalahan

  • Selanjutnya ikuti instruksi selanjutnya hingga pengaduan di proses


Cara lapor Komnas Perempuan via Instagram


  • Kunjungi instagram resmi Komnas Perempuan dengan handle @komnasperempuan

  • Klik linktree yang tersemat di bio Instagram Komnas Perempuan

  • Klik “Pengaduan ke Komnas Perempuan”

  • Pelapor akan diarahkan pada Google Form untuk mengisi beberapa data seperti e-mail, nama lengkap, nomor NIK, gender, tempat tanggal lahir usia, dan beberapa data pelengkap lainnya

  • Setelah mengisi klik “Submit”


Sebagai informasi, call center tersebut merupakan media untuk layanan pengaduan mengenai kronologi kasus dari pelapor.


Dikutip dari KompasTekno melalui Direct Message (DM) di Instagram dengan handle @komnasperempuan bahwa layanan pengaduan kasus kekerasan dilakukan melalui mekanisme rujukan. Sesuai mandat, korban akan dirujuk sesuai kebutuhan dan domisili korban.


Selain kedua call center yang dapat diakses secara online, Komnas Perempuan juga menyediakan konsultasi melalui nomor telepon di 021-3903963 pada Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.


(JC)

Share :