Foto: Pexels
Teknologi.id - Setelah diresmikan oleh pemerintah terkait revisi terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Revisi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memungkinkan penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala. Diharapkan ketentuan ini membuat penyelenggaraan Tapera menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
Secara keseluruhan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat heboh masyarakat Indonesia sebenarnya telah ada sejak 2016.
Masyarakat dapat memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera secara online.
Baca juga: Imbas Kebijakan Tapera, Gaji Pegawai Swasta Dipotong, Bikin Warganet Meradang
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada 2027.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama. Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja, di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.
Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan ini setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Meskipun kewajiban ini baru berlaku pada 2027, Tapera sudah berjalan sejak 2016, dan sudah ada karyawan yang gajinya dipotong untuk Tapera.
Warga Indonesia dapat memeriksa apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera atau memeriksa status kepesertaan Tapera secara online.
Untuk melihat apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera, kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check atau klik link ini.
Kemudian, masukkan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom yang tersedia dan klik "Cek Kepesertaan" untuk mengetahui apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera.
Perlu diingat, syarat menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Setelah kepesertaan Tapera berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pengembangannya. Simpanan dan hasil pengembangannya harus diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Baca juga: Imbas Kebijakan Tapera, Gaji Pegawai Swasta Dipotong, Bikin Warganet Meradang
Warga Indonesia yang diwajibkan membayar iuran Tapera
Program simpanan Tapera menjadi wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera meliputi:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja atau buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik desa
- Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, termasuk pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)