Tidak Puas dengan Kinerja Polisi? Lapor Pakai Propam Presisi

Fabian Pratama Kusumah . April 14, 2021

Foto: UNusantara

Teknologi.id – Polri kini menyediakan aplikasi baru untuk pengaduan yang dapat digunakan masyarakat jika tidak puas dengan kinerja petugas polisi.

Aplikasi tersebut bernama Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore (Android) dan Appstore (iOS).

"Kurang puas dengan pelayanan dan perilaku anggota Polri? Sobat Polri dapat membuat laporan dan pengaduan dengan mengunduh aplikasi Program Presisi di Play Store atau App Store," tulis Divisi Humas Polri dalam postingan pada akun Twitternya, Selasa 13 April 2021.

Pada Appstore, aplikasi ini sudah mendapat penilaian dengan lima bintang, sedangkan pada Playstore sejak pertama rilis 22 Maret 2021 sudah mendapat 4,7 bintang dengan 1.000an unduhan.

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel

Dalam video animasi, kepolisian sempat menunjukkan tata cara pengaduan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan atau anggota polri di lapangan lewat aplikasi.

Lewat narasi pada video disebutkan masyarakat terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi. Berikut tata caranya menurut video tersebut

  1. Download aplikasi Propram Presisi di Appstore maupun Playstore
  2. Isi no NIK sesuai dengan KTP
  3. Verifikasi diri dengan scan foto wajah kamu di aplikasi tersebut
  4. Mengisi form laporan ataupun pengaduan
  5. Lampirkan juga foto atau dokumen sebagai barang bukti

Di akhir video tersebut disebutkan bahwa Propam Presisi menganut lima nilai yaitu cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan inovatif.

Baca juga: Mulai Bulan April, Perpanjangan SIM Bisa Pakai Smartphone

Untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi cukup dengan aplikasi secara online saja prosesnya, tidak perlu ke kantor kepolisian setempat untuk melengkapi administrasi ataupun lainnya.

Aplikasi ini menjadi inovasi baru Polri dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya Polri juga akan meluncurkan aplikasi bernama Sinar untuk membuat ataupun memperpanjang SIM secara online.

Aplikasi Sinar rencananya akan diluncurkan bulan April ini. Untuk memperpanjang SIM tidak perlu ke Satpas, sedangkan untuk membuat SIM baru butuh ke Satpas untuk ujian praktik.

(fpk)

Share :