Foto: Kecamatan Sukasari
Teknologi.id - Pemerintah berencana melakukan digitalisasi
informasi data e-KTP melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa
identitas digital ini nantinya akan bisa disimpan di dalam ponsel.
Data e-KTP tersebut akan dipindah
dari blangko fisik ke digital. Zudan memberikan contoh pemanfaatan e-KTP
digital ini.
Salah satunya adalah untuk
melihat penduduk non-permanen di suatu wilayah. Misalnya, HP (dengan e-KTP
digital) itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang (Jawa
Barat), namun, KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi (Jabar).
Dari contoh skenario tersebut, Zudan menyimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang jika identitasinya telah didigitalisasi sesuai rencana pemerintah.
Baca juga: Foto e-KTP Bisa Diganti? Begini Caranya
Ia mengatakan pihaknya bisa
melacak (tracking) penduduk non-permanen berdasarkan pergerakan ponsel penduduk
yang berisi indetitas digital tersebut.
"Secara agregat dan makro
hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang
secara de facto dan de jure," kata Zudan, dikutip dari Kompas hari Kamis
(10/6/2021).
Lebih lanjut, Zudan juga menyampaikan visi pemerintah yang menginginkan satu data kependudukan.
Baca juga: 8,4 Miliar Password Bocor, Begini Cegah Kebocoran Passwordmu
Menurutnya, hal itu penting untuk
mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Zudan mengatakan dengan satu data
kependudukan, semua platform layanan publik bisa menggunakan satu nomor yang
sama untuk akses beragam jenis publik yang disediakan.
"Jadi, baik data ijazah,
data paspor, data KTP elektronik, data NPWP, data rekening bank, dan lainnya
semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang
kami kerjakan," jelas Zudan.
Namun belum diketahui kapan hal
tersebut akan mulai diterapkan termasuk skema yang digunakan atau aplikasi yang
akan digunakan.
(fpk)