Cegah Surat Vaksin dan PCR Palsu, ini Langkah Pemerintah

Fabian Pratama Kusumah . July 21, 2021

Foto: TribrataNews

Teknologi.id - Demi mencegah penggunaan surat Vaksin dan PCR palsu pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara mulai Senin, (19/07/2021).

Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Hasil tes swab PCR dan bukti vaksin yang merupakan syarat melakukan perjalanan akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi.

Sehingga masyarakat akan terbantu dalam melakukan check in secara online. drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer 10 Kali Lebih Ampuh dari Sinovac?

Dia mengatakan penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 pekan dan berjalan dengan baik. Sehingga mulai Senin kemarin sudah mulai diberlakukan.

"Selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,"

Ungkapnya dalam keterangan resminya dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu, (21/07/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan dengan mekanisme ini, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Menurutnya semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

Baca juga: Resmi Dapat Izin BPOM, ini Efek Samping Vaksin Pfizer

"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi," jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, imbuhnya, sudah ada sejumlah Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan.

Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.

Dia menegaskan dalam situasi seperti ini pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat.

"Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time sehingga ini akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

(fpk)

Share :