Foto: TribrataNews
Teknologi.id - Demi mencegah penggunaan surat Vaksin dan PCR palsu
pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang
akan melakukan perjalanan udara mulai Senin, (19/07/2021).
Peraturan ini akan berlaku
sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda
Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Hasil tes swab PCR dan bukti
vaksin yang merupakan syarat melakukan perjalanan akan secara otomatis
tercantum di aplikasi Pedulilindungi.
Sehingga masyarakat akan terbantu dalam melakukan check in secara online. drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer 10 Kali Lebih Ampuh dari Sinovac?
Dia mengatakan penerapan sistem
check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba
selama 2 pekan dan berjalan dengan baik. Sehingga mulai Senin kemarin sudah
mulai diberlakukan.
"Selain menghindari bukti
tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi
masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen
hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,"
Ungkapnya dalam keterangan
resminya dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu, (21/07/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan
dengan mekanisme ini, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa
masuk ke pesawat.
Menurutnya semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
Baca juga: Resmi Dapat Izin BPOM, ini Efek Samping Vaksin Pfizer
"Seluruh big data NAR ini
terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang
selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi
Pedulilindungi," jelasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan
ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di
laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Saat ini, imbuhnya, sudah ada
sejumlah Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR.
Sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai
syarat penerbangan.
Dengan mekanisme baru ini, maka
pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat
kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.
Dia menegaskan dalam situasi
seperti ini pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk
memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat.
"Melalui integrasi sistem ini,
kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real
time sehingga ini akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus
Covid-19," jelasnya.
(fpk)