Kemenperin Catat 9.000 Unit iPhone 16 Telah Masuk Indonesia Meski Masih Dilarang

Elysa Magrisia Herdiani . October 28, 2024

iPhone 16 Indonesia

Teknologi.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, meskipun status penjualannya masih belum jelas. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengonfirmasi bahwa ponsel flagship Apple ini belum mendapat izin resmi untuk dijual di dalam negeri karena Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Febri, meskipun iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara legal, situasi ini menciptakan potensi untuk penjualan ilegal. Ia menegaskan, "Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang."

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran

Ketentuan iPhone 16 di Indonesia

Dalam ketentuan yang berlaku, produk iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos tidak dapat dijual bebas di Indonesia. Semua unit yang dibawa harus digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemenperin menyatakan bahwa jika ada iPhone 16 yang beredar di pasar, hal itu dianggap ilegal.

Berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang yang dibawa dan tidak lebih dari dua unit per penumpang tidak dikenakan kewajiban TKDN. Ini menjadi penting, mengingat produk Apple selalu mematuhi peraturan dan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Masalah Sertifikasi dan Komitmen Apple

Salah satu alasan mengapa penjualan iPhone 16 masih dilarang adalah ketidakpatuhan Apple terhadap kewajiban investasi di Indonesia. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, sementara komitmen total yang ditetapkan mencapai Rp1,71 triliun. "Kami belum bisa membuka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," ujarnya.

Jika Apple tidak memenuhi komitmen tersebut, Kemenperin tidak akan merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat ini. Menurut Agus, setiap iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia tanpa IMEI resmi dari Kemenperin adalah ilegal.

Dampak Terhadap Konsumen

Kondisi ini tentu mempengaruhi konsumen yang ingin membeli iPhone 16. Meskipun sejumlah reseller seperti iBox dan Digimap telah menampilkan banner promosi untuk iPhone 16, mereka belum bisa memberikan informasi pasti kapan produk tersebut akan masuk secara resmi ke Indonesia.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan penjualan iPhone 16 yang tidak sah. Jika ada yang menemui penawaran yang mencurigakan, mereka disarankan untuk melapor ke pihak berwenang untuk mencegah praktik ilegal tersebut.

Baca juga: Kemendiktisaintek Siapkan Database Ilmuwan RI untuk Tingkatkan Pengetahuan

Respons Apple

Apple telah mengeluarkan pernyataan terkait situasi ini, menegaskan komitmen mereka terhadap pasar Indonesia. "Kami memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16," ungkap pihak Apple. Mereka juga menyebutkan investasi yang signifikan untuk mendukung ekosistem bisnis dan kreator di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Apple menyatakan bahwa mereka terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memenuhi semua kewajiban dan harapan yang ada, termasuk mengenai TKDN.

Dengan adanya catatan Kemenperin mengenai 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia, masyarakat diharapkan lebih memahami regulasi yang ada dan potensi masalah hukum yang menyertai. Kemenperin terus memantau situasi ini dan mendorong konsumen untuk melaporkan penjualan ilegal.

Kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia tetap menjadi tanda tanya besar. Tanpa adanya izin resmi, semua transaksi yang berkaitan dengan ponsel ini berpotensi menjadi masalah hukum. Untuk saat ini, konsumen harus bersabar dan menunggu kepastian dari Kemenperin dan Apple mengenai status resmi penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(emh)


Share :