Teknologi.id - Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) telah mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke
Indonesia, meskipun status penjualannya masih belum jelas. Juru Bicara
Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengonfirmasi bahwa ponsel flagship
Apple ini belum mendapat izin resmi untuk dijual di dalam negeri karena Apple
belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Febri, meskipun iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara legal, situasi ini menciptakan potensi untuk penjualan ilegal. Ia menegaskan, "Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang."
Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran
Ketentuan iPhone 16 di Indonesia
Dalam ketentuan yang berlaku, produk iPhone 16 yang masuk
sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos tidak dapat dijual
bebas di Indonesia. Semua unit yang dibawa harus digunakan untuk kepentingan
pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemenperin menyatakan bahwa jika ada
iPhone 16 yang beredar di pasar, hal itu dianggap ilegal.
Berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang yang dibawa dan
tidak lebih dari dua unit per penumpang tidak dikenakan kewajiban TKDN. Ini
menjadi penting, mengingat produk Apple selalu mematuhi peraturan dan standar
teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Masalah Sertifikasi dan Komitmen Apple
Salah satu alasan mengapa penjualan iPhone 16 masih dilarang
adalah ketidakpatuhan Apple terhadap kewajiban investasi di Indonesia. Menperin
Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple baru merealisasikan investasi
sebesar Rp1,48 triliun, sementara komitmen total yang ditetapkan mencapai Rp1,71
triliun. "Kami belum bisa membuka izin untuk iPhone 16 karena masih ada
komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," ujarnya.
Jika Apple tidak memenuhi komitmen tersebut, Kemenperin
tidak akan merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk
perangkat ini. Menurut Agus, setiap iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia
tanpa IMEI resmi dari Kemenperin adalah ilegal.
Dampak Terhadap Konsumen
Kondisi ini tentu mempengaruhi konsumen yang ingin membeli
iPhone 16. Meskipun sejumlah reseller seperti iBox dan Digimap telah
menampilkan banner promosi untuk iPhone 16, mereka belum bisa memberikan
informasi pasti kapan produk tersebut akan masuk secara resmi ke Indonesia.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan penjualan iPhone 16 yang tidak sah. Jika ada yang menemui penawaran yang mencurigakan, mereka disarankan untuk melapor ke pihak berwenang untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Kemendiktisaintek Siapkan Database Ilmuwan RI untuk Tingkatkan Pengetahuan
Respons Apple
Apple telah mengeluarkan pernyataan terkait situasi ini,
menegaskan komitmen mereka terhadap pasar Indonesia. "Kami memiliki
komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera
menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16,"
ungkap pihak Apple. Mereka juga menyebutkan investasi yang signifikan untuk
mendukung ekosistem bisnis dan kreator di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Apple menyatakan bahwa mereka terus
bekerja sama dengan pemerintah untuk memenuhi semua kewajiban dan harapan yang
ada, termasuk mengenai TKDN.
Dengan adanya catatan Kemenperin mengenai 9.000 unit iPhone
16 yang telah masuk ke Indonesia, masyarakat diharapkan lebih memahami regulasi
yang ada dan potensi masalah hukum yang menyertai. Kemenperin terus memantau
situasi ini dan mendorong konsumen untuk melaporkan penjualan ilegal.
Kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia tetap menjadi tanda
tanya besar. Tanpa adanya izin resmi, semua transaksi yang berkaitan dengan
ponsel ini berpotensi menjadi masalah hukum. Untuk saat ini, konsumen harus
bersabar dan menunggu kepastian dari Kemenperin dan Apple mengenai status resmi
penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google
News
(emh)