Atasi Investasi Ilegal, Kemkominfo Blokir Promosi Media Sosial

Anneke Virna Murdoko . February 23, 2022

Sumber: Detik Finance


Teknologi.id - Atas permintaan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan pemutusan promosi produk investasi ilegal di media sosial.


Baca juga: Pemerintah Perbaiki Aplikasi Pedulilindungi di App Store


Kemkominfo mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam mencopot segala bentuk konten promosi aplikasi investasi ilegal yang telah tersebar di Indonesia. Kemkominfo melakukannya sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap kementerian atau lembaga lain yang mengatur regulasi mengenai pelanggaran investasi.


"Kami menghimbau para pemilik media sosial tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi pada Selasa (22/02).


Baca juga: Wow! NFT Termahal di Dunia Dimiliki Pria Asal Florida


Dedy juga berpesan agar masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan investasi hanya karena tergiur kekayaan instan. Masyarakat diwajibkan untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apbila menemui kecurigaan.


Kemkominfo bahkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan internet demi kegiatan produktif. Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, mereka membuat konten edukatif mengenai bahaya saham gorengan dan investasi bodong atau perjudian berkedok investasi.


Baca juga: Sistem Baru Deep Learning Milik Ruangguru Tunjukkan Totalitas


(AVM)

Share :