Jangan Langsung Pulang Usai Divaksin COVID-19, Ini Alasannya

Teknologi.id . January 05, 2021

Foto: Kementerian Kesehatan

Teknologi.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) optimis bahwa program vaksinasi COVID-19 di Indonesia bisa dilaksanakan mulai Januari 2021. Sebanyak 3 juta dosis vaksin buatan Sinovac kini diketahui tengah didistribusikan ke 34 provinsi di Tanah Air.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, proses penyuntikan vaksin akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Setelah disuntik vaksin COVID-19 jangan langsung pulang

Perlu diketahui, bagi mereka yang sudah disuntik vaksin COVID-19 disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas dan disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan  selama 30 menit.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tulis petunjuk teknis dari Kemenkes RI, dikutip Selasa (5/1/2021).

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin COVID-19.

Baca juga: Orang-orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Dalam petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi COVID-19 dijelaskan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan efek samping pada tubuh. Namun, apabila terjadi biasanya hanya menimbulkan reaksi ringan.

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain :

  1. Reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
  2. Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
  3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Menurut Juknis, untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Sementara untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

(dwk)

Share :