Segini Patokan Harga Rapid Tes Antigen Swab di Pulau Jawa

Annisa Fadillah . December 18, 2020

Foto: Tirto

Teknologi.id - Batas harga tertinggi rapid tes antigen swab telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada kemarin Jum'at (18/12).

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," ujar Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.

Penetapan harga tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Baca Juga: Amankah Masker Bedah Dipakai Berulang?

"Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya," pungkasnya.

Beliau juga mengatakan bahwa batasan tarif tersebut telah mempertimbangkan berbagai komponen seperti; jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen maupun APD dari pemerintah.

Azhar Jaya pun menghimbau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen swab dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan tersebut.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen swab," katanya.

Kemenkes juga menambahkan jika reagen yang digunakan dalam tes ini harus sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Proses ini tentunya akan ditinjau secara periodik oleh Kemenkes dan BPKP untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga: 2025, Indonesia Diprediksi akan Dibanjiri Kendaraan Listrik

Sebagai informasi tambahan, rapid test antigen swab saat ini telah ditetapkan untuk menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru. Proses ini dilakukan agar dapat mengurangi penyebaran virus corona dan menekan angka penularan. Pemerintah Provinsi Bali sendiri sudah mewajibkan wisatawan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif mulai 18 Desember 2020.

(af)

Share :