Klaster Perkantoran Muncul, 41 Kantor di Jakarta Tutup Sementara

Nimas Disri . August 11, 2020

Foto: Jawa Pos

Teknologi.id - Kembalinya karyawan ke kantor ternyata menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. Belum lama ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup puluhan kantor terkait konfirmasi kasus positif Covid-19. 

"34 kantor ditutup karena ada karyawannya yang positif Covid-19, sedangkan tujuh perusahaan (ditutup) karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. 

Baca Juga: Resmi, Toshiba Hengkang dari Bisnis Laptop Setelah 35 Tahun

Kantor yang ditutup pada umumnya adalah perkantoran swasta, sedangkan untuk kantor pemerintah, ada yang ditutup tetapi jumlahnya tidak banyak. 

Andri Yansah tak menyebutkan kantor mana saja yang ditutup, tetapi rincian penutupan kantor berdasarkan wilayah di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

34 kantor yang ditutup karena kasus positif Covid-19

  • Jakarta Pusat: 10 perusahaan
  • Jakarta Barat: 3 perusahaan
  • Jakarta Timur: 9 perusahaan
  • Jakarta Selatan: 9 perusahaan
  • Jakarta Utara: 3 perusahaan

Sementara 7 kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, ialah masing-masing satu kantor di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sedangkan sisanya berada di Jakarta Selatan. 

Kantor yang melanggar protokol kesehatan ini umumnya tidak melakukan pembatasan karyawan sebagaimana yang telah tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang kapasitas pekerja yang masuk. Dalam Pergub disebutkan, bahwa kapasitas maksimal dari suatu gedung ialah 50% dari jumlah pekerja keseluruhan. 

Sementara itu, dari 34 kantor yang ditutup ini, beberapa di antaranya telah dibuka kembali karena penutupan biasanya dilakukan hanya sekitar 3 atau 4 hari. "Iya, ada yang sudah dibuka. Angka itu akumulasi saja," tutur Andri pada Senin (10/8). 

Baca Juga: TikTok Akan Gugat Keputusan Donald Trump ke Pengadilan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta sendiri sejauh ini sudah memeriksa 3.290 perkantoran dan sedang menyiapkan sistem untuk mendeteksi perkantoran yang melanggar protokol kesehatan secara berulang. Pemprov DKI berencana akan memberikan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran kembali dilakukan. 

Andri juga menyampaikan sanksi dapat berupa penambahan penutupan gedung dari 3 hari menjadi 14 hari bahkan sanksi denda bagi perusahaan yang masih membandel.

(nd) 

Share :