HGB ke SHM: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Anda Ketahui

Bagas Daru Baruna . March 03, 2025

Teknologi.id - Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang paling kuat dan permanen di Indonesia. Dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), SHM memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Masa berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang.
  • Bebas dari kewajiban pembayaran retribusi seperti pada HGB.
  • Dapat diwariskan dan diperjualbelikan dengan lebih mudah.
  • Nilai jual properti lebih tinggi dibandingkan yang masih berstatus HGB.

Oleh karena itu, jika rumah Anda masih berstatus HGB, sebaiknya segera mengurus peningkatan statusnya menjadi SHM. Berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengubah HGB ke SHM.

Setelah penantian panjang selama 5 bulan, akhirnya Apple membawa iPhone 16 ke tanah air! Apa saja fitur terbaru dan berapa harganya? Simak ulasan lengkapnya di Teknologi.id sekarang! Baca Selengkapnya disini

Syarat Mengubah HGB ke SHM

Sebelum mengajukan perubahan status sertifikat dari HGB ke SHM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa jika diwakilkan.
  3. Sertifikat HGB asli yang akan diubah statusnya.
  4. Surat persetujuan kreditor, jika properti masih dalam status kredit atau dibebani hak tanggungan.
  5. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  6. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat pendaftaran hak.
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bagi rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m².
  8. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Jika nama yang tertera di sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, maka harus mengurus balik nama terlebih dahulu dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Cara Mengubah HGB ke SHM

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah status sertifikat HGB ke SHM:

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan
    • Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi tanah.
    • Ambil nomor antrean di loket pelayanan dan isi formulir permohonan perubahan hak atas tanah.
  2. Serahkan Berkas dan Dokumen Pendukung
    • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
    • Petugas BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
  3. Bayar Biaya PNBP
    • Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh BPN.
    • Simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan dalam proses administrasi.
  4. Proses Pengukuran Tanah (Jika Diperlukan)
    • Jika ada perubahan luas tanah atau belum memiliki peta bidang tanah yang terbaru, BPN akan melakukan pengukuran ulang.
    • Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat SHM.
  5. Proses Penerbitan SHM
    • Jika semua dokumen telah diverifikasi dan tidak ada kendala, BPN akan memproses pembuatan sertifikat SHM.
    • Umumnya, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 5 hari kerja, tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat.

Setelah semua tahap selesai, pemohon bisa mengambil sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh BPN.

Instagram Reels Jadi Aplikasi Sendiri! Meta serius menyaingi TikTok dengan perubahan besar ini. Siap untuk revolusi konten pendek?  Cek informasinya Disini 

Biaya Mengubah HGB ke SHM

Biaya pengurusan perubahan status HGB ke SHM umumnya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    • Berdasarkan PP 128/2015, biaya perubahan status dari HGB ke SHM adalah Rp50.000 per sertifikat tanah.
  2. Biaya BPHTB (Jika Diperlukan)

    • Jika sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya, pemohon wajib membayar BPHTB dengan tarif 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
  3. Biaya Pengukuran Tanah (Jika Dibutuhkan)

    • Jika tanah perlu dilakukan pengukuran ulang, ada biaya tambahan yang besarannya tergantung pada luas tanah.
  4. Biaya Notaris (Opsional)

    • Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka akan ada tambahan biaya jasa yang bervariasi tergantung pada kompleksitas prosesnya.

Keuntungan Memiliki Sertifikat SHM

Mengubah status rumah dari HGB ke SHM memberikan beberapa keuntungan penting:

  1. Hak kepemilikan penuh dan permanen tanpa perlu diperpanjang seperti HGB.
  2. Dapat diwariskan atau dijual tanpa batasan.
  3. Lebih mudah dijadikan jaminan kredit ke bank.
  4. Meningkatkan nilai properti, karena rumah dengan sertifikat SHM memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan yang masih berstatus HGB.

Mengubah status sertifikat rumah dari HGB ke SHM adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan properti yang lebih aman dan bernilai tinggi. Prosesnya relatif mudah jika semua syarat telah terpenuhi dan dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Dengan biaya yang terjangkau dan waktu pengurusan yang tidak terlalu lama, tidak ada alasan untuk menunda konversi sertifikat HGB Anda menjadi SHM.

Jika Anda ingin mengurus perubahan HGB ke SHM, segera siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi kantor BPN terdekat agar proses berjalan lancar. Jangan lupa untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap agar tidak ada kendala dalam pengurusan sertifikat Anda.

Ingin selalu update dengan berita teknologi terbaru? Kunjungi Teknologi.id dan temukan informasi terkini seputar inovasi, gadget, AI, hingga media sosial!

(bdb)

Share :

Berita Menarik Lainnya