Teknologi.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) berencana melakukan perubahan pada sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, perubahan ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh guru honorer. Rencananya, perubahan ini akan diberlakukan secara permanen mulai tahun 2024.
Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Nadiem mengungkapkan rencana perubahan sistem rekrutmen ini. Ia menyebut bahwa rencana tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nadiem berharap bahwa perubahan ini akan menjadi solusi permanen dan diberlakukan mulai tahun 2024. Ia menyebut ada tiga permasalahan utama yang mendorong perlunya perubahan sistem rekrutmen PPPK guru. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba akibat kematian, pensiun, dan pindah sekolah.
Baca juga: Guru Jangan Mau Dicurangi Siswa! Berikut Cara Cek Plagiarisme AI Gratis
Menurut Nadiem, hal ini mengakibatkan sekolah terpaksa merekrut guru honorer karena tidak dapat dengan cepat menggantinya dengan guru PPPK, karena perekrutan guru ASN dilakukan secara terpusat. Nadiem menyatakan bahwa masalah ini harus diatasi.
Permasalahan kedua adalah kebutuhan rekrutmen guru yang berbeda di setiap sekolah. Nadiem berpendapat bahwa rekrutmen yang terpusat tidak dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Nadiem menyebut permasalahan ketiga adalah bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru ASN yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Menghadapi permasalahan ini, Nadiem menjelaskan tiga solusi yang akan diterapkan pada tahun 2024 dalam sistem rekrutmen guru PPPK.
Baca juga: Kampus Mengajar Buka Kuota 21.500 Mahasiswa, Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup & Kuliah
Pertama, akan ada konsep marketplace untuk guru, di mana database guru aktif akan tersedia dan dapat diakses oleh semua sekolah. Kedua, perekrutan akan dilakukan oleh sekolah secara real-time, mengubah pola rekrutmen yang sebelumnya dilakukan secara terpusat. Ketiga, guru akan ditempatkan pada formasi yang kurang diminati. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap sekolah mendapatkan guru.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masalah dalam rekrutmen guru PPPK dapat teratasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem rekrutmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(lhp)