Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Penggolongan Iuran?

Teknologi.id . May 14, 2024

Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Pikiran Rakyat

Teknologi.id - Presiden Jokowi berencana menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan, yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Nantinya, seluruh rumah sakit diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Selama ini, iuran BPJS Kesehatan berbeda sesuai dengan kelasnya:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Namun, dengan penghapusan kelas ini, penggolongan iuran akan berubah dan menunggu keputusan dari pemerintah. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, menyatakan bahwa penggolongan iuran baru ini masih dalam proses dan menunggu kebijakan pemerintah.

Landasan Hukum

Kebijakan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 103B ayat (7) dalam Perpres tersebut mengatur bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran paling lambat 1 Juli 2025.

Penyesuaian Iuran Berdasarkan Golongan Ekonomi

Ke depannya, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Sebaliknya, akan disesuaikan berdasarkan golongan ekonomi peserta, apakah mereka termasuk golongan kaya atau miskin. BPJS Kesehatan mendukung kebijakan ini dan berupaya memastikan mutu serta akses pelayanan tidak berkurang.

Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga

Arief Witjaksono Juwono menegaskan bahwa meskipun sistem kelas dihapus, mutu pelayanan kesehatan dari program JKN akan tetap sesuai standar yang ditetapkan. Perpres 59/2024 juga mengatur secara detail fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, seperti komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan standar aksesibilitas kamar mandi.

Pembagian Kelas Selama Ini

Selama ini, perbedaan kelas pada BPJS Kesehatan tidak mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, tetapi hanya membedakan fasilitas ruang perawatan. Di puskesmas atau untuk berobat jalan di rumah sakit, pelayanan yang diberikan sama, terlepas dari kelas peserta.
Dalam implementasi KRIS nanti, BPJS Kesehatan menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dan akan terus berupaya mempertahankan mutu pelayanan agar tetap tinggi.

Kesimpulan

Dengan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan tetap bermutu tinggi dan sesuai standar. Penggolongan iuran baru akan disesuaikan berdasarkan golongan ekonomi peserta, menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :