Rupanya Wisnutama Hengkang dari Jabatan Komisaris Tokopedia

Sutrisno Zulikifli . May 18, 2020

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wisnutama (Dok Kemenparekraf)


Teknologi.id - Wisnutama rupanya telah melepas jabatan komisaris dari startup unicorn tanah air, Tokopedia. Kabar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu keluar dari Tokopedia awalnya dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agustini Rahayu.

"Beliau sudah melepaskan jabatan Komisaris Tokopedia pada Oktober 2019," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Agustini Rahayu dikutip dari Tempo.co, pada Senin (18/5/2020).

BACA JUGA: CEO Tokopedia Bikin Surat Terbuka untuk Pengguna Soal Kebocoran Data, Ini Isinya

Hal itu akhirnya diakui langsung oleh pendiri salah satu pendiri stasiun televisi swasta tersebut. "Pada tanggal 21 Oktober saat saya diminta untuk jadi Menteri, sore itu dan besoknya saya langsung mengundurkan diri dari semua jabatan swasta sesuai peraturan yang ada," ujar Wisnutama, dilansir IDN Times.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Tokopedia pun mengungkapkan hal serupa. Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mulanya membenarkan bahwa Wishnutama pernah menjadi petinggi di perusahaannya.

Namun, ia lalu memastikan bahwa mantan bos media itu telah melepas jabatannya di Tokopedia pada 21 Oktober. "Sebelum Bapak Wishnutama dilantik sebagai pejabat publik," tuturnya.

Wishnutama sebelumnya dikabarkan masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia. Informasi itu berdasarkan Anggaran Dasar Tokopedia yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) per 26 Desember 2019.

Kabar tersebut beredar berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019.

Berdasarkan data itu, eks bos NET TV tersebut tercatat sebagai salah satu komisaris bersama tujuh komisaris lainnya termasuk Komisaris Utama, Agus DW Martowardoyo.

BACA JUGA: 1,2 Juta Data Pengguna Bhinneka.com Dijual di Forum Hacker

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

(sz)

Share :