Ternyata Segini Perhitungan Pajak IMEI iPhone 12, 13, dan 14 Baru Hingga Bekas

Lulua Ashila Wardhono . August 03, 2023

imei

Teknologi.id - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri. Meskipun proses pendaftaran tidak memerlukan biaya, namun terdapat beberapa kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi agar ponsel impor dapat digunakan di dalam negeri.

Hal ini berlaku pula bagi para pengguna iPhone, termasuk model terbaru seperti iPhone 14, iPhone 12, dan iPhone 13, yang dibeli dari luar negeri. Proses ini melibatkan perhitungan berbagai jenis pajak, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Bea Cukai, besaran Bea Masuk yang dikenakan adalah sebesar 10% dari nilai pabean. Selanjutnya, PPN juga dikenakan dengan tarif 11% dari nilai impor. Adapun untuk Pajak Penghasilan (PPh), tarif yang dikenakan berbeda antara pengguna yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak memiliki NPWP. Bagi pengguna dengan NPWP, tarif PPh sebesar 10% dari nilai impor, sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh yang dikenakan mencapai 20%.

Memahami dan mematuhi Kewajiban Pajak untuk Ponsel Impor

Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan mengacu pada contoh perhitungan yang dilansir oleh CNBC Indonesia. Misalkan, harga ponsel adalah US$799 dengan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.

  1. Hitung Nilai Pabean (NP) dengan rumus: NP = (Cost+Insurance+Freight) x kurs. Setelah itu, dilakukan perhitungan Bea Masuk (BM) yang besarnya sebesar 7,5% dari nilai pabean.
  2. Nilai Impor (NI) dapat dihitung dengan menambahkan nilai pabean dan bea masuk. Kemudian, perhitungan dilanjutkan dengan menghitung PPN, yaitu 11% dari nilai impor.

Contoh:

  • Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
  • NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000
  • Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
  • BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000
  • Nilai Impor (NI) = NP + BM
  • NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
  • PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000
  • Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

Dari contoh perhitungan tersebut, terlihat bahwa masyarakat perlu membayar berbagai jenis pajak yang cukup signifikan ketika akan mengimpor ponsel dari luar negeri. Perhitungan ini harus diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pembayaran dan menghindari masalah kepabeanan di kemudian hari.

Tantangan terbesar bagi masyarakat dalam menghadapi pajak IMEI pada ponsel impor adalah pemahaman mengenai mekanisme perhitungan yang berlaku. Meskipun prosesnya tidak rumit, namun tetap memerlukan pemahaman tentang berbagai komponen yang terlibat dalam perhitungan, seperti nilai pabean, bea masuk, dan PPN. Keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan pajak juga menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga Ciri-ciri iPhone Ilegal yang IMEI-nya Diblokir, Waspada Sebelum Beli!

Selain itu, ketersediaan informasi mengenai proses pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak masih menjadi perhatian. Masyarakat perlu mengakses informasi dari sumber resmi seperti laman Bea Cukai agar mendapatkan panduan yang jelas dan akurat. Diseminasi informasi yang efektif dari pihak berwenang menjadi penting agar masyarakat dapat memahami seluruh proses yang harus dilalui dalam pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak.

Dalam menghadapi tantangan pajak IMEI pada ponsel impor, pemerintah perlu terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kampanye yang lebih aktif tentang pentingnya pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, website resmi, dan publikasi di media massa.

Baca Juga Cara Ubah Logo Aplikasi X Kembali Jadi Twitter, Khusus Pengguna iPhone

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian insentif atau kemudahan bagi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak dan melakukan pendaftaran IMEI dengan tepat waktu. Insentif ini bisa berupa pemotongan pajak untuk pemilik ponsel yang telah mendaftarkan IMEI secara tepat dan lengkap. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk mematuhi peraturan dan menjalankan kewajiban pajak dengan baik.

Tantangan pajak IMEI pada ponsel impor bukan hanya menjadi urusan masyarakat, namun juga melibatkan peran aktif pemerintah dalam menciptakan sistem yang efisien dan transparan. Pemerintah dapat melakukan evaluasi terus menerus atas kebijakan pajak ini agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kerjasama antara berbagai instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak.

Baca Juga Ini Dia Seri iPhone yang Diklaim Rusia Rentan Spyware Ulah AS! 

Dengan melakukan upaya bersama dan menciptakan ekosistem yang kondusif, masyarakat dapat lebih mudah menghadapi tantangan pajak IMEI pada ponsel impor. Dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan pembangunan ekonomi di sektor teknologi dan telekomunikasi. Semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak, masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dalam mewujudkan sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News.

(law)

Share :