Foto: Apple
Teknologi.id - Apple telah mengumumkan seri iPhone 16 pada Senin (9/09/2024). Dengan desain dan berbagai spesifikasi terbaru, antusiasme penggemar iPhone di Indonesia sangatlah besar. Seri ini baru akan dirilis pada Jumat (20/09/2024). Sayangnya, seri iPhone 16 tidak akan dirilis di Indonesia sampai Oktober 2024. Namun, tidak perlu khawatir, Anda dapat membeli seri iPhone terbaru ini di negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Membeli iPhone 16 di luar negeri memang tampak menguntungkan, karena iPhone di luar negeri dengan di Indonesia memiliki perbedaan harga yang cukup signifikan. Akan tetapi, calon pembeli harus memperhatikan biaya tambahan terkait pendaftaran IMEI. Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemblokiran IMEI untuk perangkat yang tidak terdaftar, sebagai bagian dari upaya untuk menekan penggunaan ponsel ilegal.
1. Mengapa Harus Mendaftar IMEI?
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler. Indonesia memberlakukan aturan pendaftaran IMEI bagi perangkat seluler yang dibeli di luar negeri. Apabila tidak mendaftarkan IMEI, maka iPhone 16 tidak akan bisa terhubung ke seluruh operator seluler di Indonesia. Pemerintah Indonesia memfasilitasi proses pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai di bandara atau melalui jalur online.
2. Bagaimana Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel?
Saat membeli iPhone 16 dari luar negeri, Anda harus segera melakukan pendaftaran IMEI agar ponsel dapat digunakan di Indonesia. Pendaftaran IMEI ponsel dapat dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://beacukai.go.id/. Setibanya di bandara, Anda harus menyiapkan dan menunjukkan paspor, boarding pass, dan invoice pembelian kepada petugas. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Akan tetapi, tetap terdapat biaya bea masuk dan pajak impor.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Membeli iPhone 16? Ini Pertimbangannya
3. Berapa Biaya Bea Masuk dan Pajak untuk iPhone 16?
Harga ponsel di atas USD 500 yang dibeli dari luar negeri wajib dikenakan biaya bea masuk dan pajak. Apabila membeli iPhone 16 dari Singapura, maka hitungan biaya bea masuk dan pajak untuk iPhone 16 128 GB yang berharga SGD 1.299 adalah sebagai berikut.
Nilai Pabean (NP) = harga ponsel - USD 500
SGD 1.299 = USD 1.000 - USD 500
= USD 500 atau IDR 7.675.000
Bea Masuk (BM) = 10% x NP
10% x Rp7.675.000
= Rp767.500
Nilai Impor (NI) = NP + BM
= Rp7.675.000 + Rp767.500
= Rp8.442.500
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
= 11% x Rp8.442.500
= Rp928.675, dapat dibulatkan menjadi Rp929.000
Total biaya menjadi BM + PPN = Rp767.500 + Rp929.000
= Rp1.696.500
PPh (Apabila mempunyai NPWP) = NI x 10%
= Rp8.442.500 x 10%
= Rp844.250, dapat dibulatkan menjadi Rp844.500
PPh (apabila tidak memiliki NPWP) = NI x 20%
= Rp8.442.500 x 20%
= Rp1.688.500
Bea masuk = Rp767.500
PPN = Rp929.000
PPh = Rp844.500 (NPWP)
PPh = RpRp1.688.500 (non NPWP)
Dengan demikian, biaya bea masuk dan pajak yang harus dikeluarkan apabila Anda membeli iPhone 16 dari Singapura adalah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp2.541.000 apabila memiliki NPWP dan Rp3.385.000 apabila tidak memiliki NPWP. Perlu diketahui bahwa biaya tersebut bukan merupakan nominal yang pasti dan belum termasuk dengan biaya iPhone 16 itu sendiri. Apabila ditotal keseluruhan, jumlah biaya yang harus Anda siapkan dapat mencapai kurang lebih 18 juta Rupiah.
Kesimpulan
Membeli iPhone 16 dari luar negeri bisa menjadi opsi menarik bagi penggemar iPhone di Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat dan diperhatikan bahwa terdapat biaya tambahan yang harus Anda keluarkan saat iPhone 16 masuk ke Indonesia. Proses pendaftaran IMEI dapat Anda lakukan dengan mudah dan gratis, baik secara langsung saat tiba di bandara maupun secara online. Namun, jangan lupakan biaya bea masuk dan pajak bisa mencapai jutaan rupiah. Dengan mengetahui dan memahami serangkaian prosedurnya, Anda bisa lebih siap ketika membeli iPhone 16 dari luar negeri dan memastikan ponsel tersebut dapat digunakan di Indonesia.
Baca berita dan artikel yang lain di Google News.
(aia)
Rilis iPhone 16, Harga iPhone 15 di Indonesia Anjlok Jadi Rp 14 Jutaan