Teknologi.id - MiChat sebagai aplikasi pesan singkat layaknya WhatsApp rupanya mendapati atensi yang cukup tinggi dari netizen Indonesia. Aplikasi yang dikembangkan oleh MiChat PTE. Limited asal Singapura tersebut saat ini telah diunduh lebih dari 50 juta kali.
Fakta yang mencengangkan, meskipun aplikasi tersebut berasal dari Negeri Singa, ternyata berdasarkan data dari SimilarWeb, sebesar 83,73% dari total 50 juta pengguna MiChat merupakan orang Indonesia!
"Negara mana yang paling banyak mengirim lalu lintas ke michat.sg akhir-akhir ini? Dari mana audiens inti mereka berasal? Bulan lalu Indonesia adalah negara teratas yang mengirimkan lalu lintas desktop ke michat.sg," kata Similarweb dalam keterangannya.
Jumlah pengguna MiChat dari Indonesia tersebut sangat jauh melampaui jumlah pengguna asal Prancis yang hanya 5,96%, Argentina 4,25%, Malaysia 2,52%, dan Amerika Serikat 2,19%.
Dari total 50 juta pengguna MiChat tersebut, yang terbanyak adalah pengguna pria dengan total 63,42 persen. Sementara wanita hanya 36,58 persen. Untuk rentang usia, paling banyak adalah pengguna berusia 18 hingga 24 tahun alias Gen Z yakni sebesar 37,45 persen.
Baca juga: Wali Kota Malang Minta Camat dan Lurah Install MiChat Karena Ini
Ditetapkannya Indonesia sebagai pengguna MiChat terbanyak di dunia menjadi kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, MiChat sering dianggap sebagai 'wadah' transaksi prostitusi online atau istilah populernya 'Open BO' (booking out).
Anggapan tersebut bukanlah tanpa sebab, beberapa waktu belakangan memang telah terjadi beberapa kasus yang seolah menegaskan anggapan bahwa MiChat memang populer sebagai 'wadah' prostitusi online.
Hal ini terbukti dengan banyaknya ditemukan kasus prostitusi MiChat yang dibongkar oleh polisi, banyak pengguna yang memakai aplikasi itu sebagai penghubung antara pelaku dan pelanggan.
Seperti pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, Polda Metro Jaya berhasil menelusuri dan menyelesaikan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh artis Cynthiara Alona melalui aplikasi MiChat.
Artis berusia 37 tahun tersebut terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Dengan dua pasal tersebut, Alona mendapati ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Pihak kepolisian yang diwakili Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada wartawan bahwa pihak berwenang sudah mengamankan 15 anak di bawah umur dengan rentang usia 14-15 tahun. Anak-anak tersebut dijajakan harga sebesar Rp400.000 hingga Rp1 juta setiap sekali pemesanan.
Yang terbaru, pada Rabu (16/11) lalu, seorang oknum polisi berinisial FNS (22) bahkan tewas ditusuk gara-gara menggunakan aplikasi tersebut. Korban ditusuk oleh F (16) dan A (15) karena diduga membatalkan transaksi via MiChat dengan perempuan pekerja seksual (PSK) berinisial LKD (22).
Baca juga: Kominfo Awasi Aplikasi MiChat, ini Alasannya
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam transaksi prostitusi di aplikasi MiChat:
- BO : Booking Out / Booking Order
- LT : Long Time
- ST : Short Time
- Free Roam: Gratis Kamar
- Nego: Tawaran Harga
- Include: Harga Beserta Kamar
- GH: Guest House
- VCS: Video Call S*x
- Exclude: Harga Tanpa Kamar
- PAP: Post A Picture (minta dikirimi gambar)
Fitur People Nearby
Kepopuleran transaksi prostitusi di MiChat tidak lain tidak bukan dikarenakan adanya fitur People Nearby. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menemukan sesama pengguna di sekitar lokasi mereka.Padahal, pihak penyedia layanan aplikasi sering menyatakan bahwa, “MiChat bukan media untuk prostitusi, open BO, permintaan cerita seksual, atau perdagangan manusia. Apabila menemukan pihak yang menggunakan MiChat untuk tindakan prostitusi atau permintaan seksual akan dicekal.”
Pun dari pihak pemerintah juga telah mengambil langkah pencegahan guna menindaklanjuti keresahan tersebut, sehingga melahirkan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mengatur sejumlah ketentuan pemutusan atau take down konten (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) terlarang (Pasal 13 ayat 1).
Pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, MiChat mendaftarkan nama resminya sebagai MiChat MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MiChat PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar. Dengan terdaftarnya MiChat, Menkominfo dapat melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik jika aplikasi tersebut terbukti menyediakan layanan/ruang atas informasi elektronik yang dilarang.
(ai)