Phising Mengatasnamakan Perusahaan, Meta Ambil Tindakan Hukum

Muhammad Iqbal Mawardi . December 21, 2021


Foto: The Verge

Teknologi.id – Meta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram dalam kasus penipuan phishing.

Perusahaan mengklaim bahwa sejak 2019, para terdakwa membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.

Dalam posting di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.

Baca juga: Kejutan! Orang Berpikir Meta “Perusahaan Terburuk Tahun Ini”

Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.

Meta mengambil tindakan hukum terhadap aktor jahat yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram untuk melakukan penipuan phishing.

Perusahaan mengklaim bahwa sejak 2019, para terdakwa membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.

Dalam posting di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.

Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.

(MIM)

Share :