Foto: The Verge
Teknologi.id – Meta mengambil tindakan
hukum terhadap pelaku kejahatan yang diduga menyamar sebagai Facebook,
Messenger, WhatsApp, dan Instagram dalam kasus penipuan phishing.
Perusahaan mengklaim bahwa sejak
2019, para terdakwa membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi
layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.
Dalam posting di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
Baca juga: Kejutan! Orang Berpikir Meta “Perusahaan Terburuk Tahun Ini”
Mereka yang mengklik link phishing
tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram,
Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan
mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
Meta mengambil tindakan hukum
terhadap aktor jahat yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger,
WhatsApp, dan Instagram untuk melakukan penipuan phishing.
Perusahaan mengklaim bahwa sejak
2019, para terdakwa membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk
mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi
login mereka.
Dalam posting di blognya, Meta
menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk
mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil
menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
(MIM)
Tinggalkan Komentar