Sumber foto: Dok BPRD DKI Jakarta
Teknologi.id - Wahab COVID-19 mengubah hampir seluruh pola kerja masyarakat. Yang tadinya mesti bertatap muka, sekarang sebisa mungkin pekerjaan itu harus diselesaikan lewat jarak jauh.
Seperti pembayaran pajak kendaraan. Biasanya, pengguna atau pemilik kendaraan harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk menyelesaikan pembayarannya, agar tetap leluasa menggunakan kendaraannya.
Tapi, sekarang tak perlu khawatir. Bermodalkan kuota internet, Anda sekarang bisa membayar pajak kendaraan sambil rebahan di rumah. Mabes Polri sudah punya aplikasi khusus bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut lewat Play Store untuk perangkat Android.
BACA JUGA: Aplikasi PolisiKu, Agar Polisi Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Tetapi perlu diketahui, jika aplikasi Samolnas cuma dipakai untuk perpanjangan pajak tahunan atau pembayaran yang telat tidak lebih dari setahun.
Cara kerjanya cukup mudah. Anda cuma perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi form sesuai dengan identitas asli Anda, seperti memasukkan nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, serta nomor ponsel yang aktif dan bisa dihubungi.
Setelah itu, pengguna akan memperoleh kode bayar yang dapat dilakukan melalui mobile banking atau ATM. Kode bayar berlaku dua jam.
Samolnas bekerjasama dengan sejumlah bank untuk pembayaran. Yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Tokopedia. Pengguna tinggal memilih ingin membayar pajak sesuai pilihan tersebut.
Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat wajib pajak.
BACA JUGA: Tim Telkom University Rilis Aplikasi SAFE-T, Bantu Polisi Atasi Masalah Lalu Lintas
Dianjurkan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran menghubungi call center Samsat, untuk memastikan pengiriman ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai. Proses pengiriman bakal memakan waktu tiga sampai tujuh hari.
Sekadar diketahui juga, Polri saat ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah COVID-19 yang berlaku hingga 29 Mei 2020, dilansir CNNIndonesia.com.
(sz)