Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya

Nuryana . April 19, 2024

Foto: edunews.id

Teknologi.id - Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau platform-platform yang tidak memiliki izin atau lisensi resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Pinjol ilegal sering kali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor keuangan dan menyebabkan masalah bagi para peminjam, seperti suku bunga yang tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi data.

Pada periode Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap banyak entitas pinjaman online (pinjol).

Dalam pernyataan resminya, OJK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan dan memblokir aktivitas 537 entitas pinjol yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Sehingga, totalnya mencapai 602 entitas yang diblokir oleh OJK. Semua entitas tersebut dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan tentang perlindungan data pribadi.

Sejak tahun 2017, Satgas telah berhasil menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet, yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena memiliki potensi merugikan.

"(Pinjol, pinpri, dan penawaran investasi ilegal) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," Imbuh Hudiyanto, Kamis (18/4/2024).

Sebanyak 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:

  • Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
  • Tiga belas entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

Baca juga: OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal pada April 2023, Simak 4 Tips Terhindar Pinjol Ilegal


Upaya Satgas dengan Kementerian untuk pemblokiran 

Hudiyanto menyatakan bahwa timnya telah mengambil langkah-langkah untuk memblokir aplikasi dan informasi terkait, serta telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan mereka terkait ratusan pinjol, pinpri, dan penawaran investasi ilegal.

Dengan penemuan 537 pinjol yang tidak memiliki izin, ini menunjukkan bahwa Satgas Pasti telah berhasil menghentikan 7.576 pinjol ilegal sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024. Selain itu, Satgas juga berhasil menghentikan 1.235 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

Dia juga menyebutkan bahwa Satgas Pasti telah mengambil langkah untuk memblokir 195 nomor kontak dari pihak penagih (debt collector) yang terlibat dalam pinjaman online ilegal.

Tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah menerima laporan tentang ancaman, intimidasi, atau perilaku lain yang melanggar aturan dari mereka.

Hudiyanto menjelaskan bahwa pemblokiran nomor kontak debt collector akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi perhatian bagi masyarakat.

Baca juga: 1 Mei, Pinjol dan E-Wallet Kena Pajak, ini Rinciannya


Daftar 537 Pinjol Ilegal Periode Februari-Maret 2024

Foto: Satgas Pasti OJK

Masyarakat dapat melihat daftar pinjol ilegal yang terbaru hingga tanggal 31 Maret 2024, sehingga mereka dapat menghindari kerugian-kerugian yang tidak diinginkan. Berikut daftar pinjol ilegal dapat dilihat disini

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak Memiliki Izin Resmi: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang dalam sektor keuangan.
  2. Suku Bunga yang Tidak Wajar: Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
  3. Prosedur Pendaftaran yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki prosedur pendaftaran yang jelas atau tidak memerlukan verifikasi yang memadai terkait identitas peminjam.
  4. Penagihan yang Agresif atau Tidak Etis: Pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang agresif, termasuk ancaman atau intimidasi terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
  5. Tidak Transparan dalam Informasi: Pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam menyediakan informasi kepada peminjam, seperti biaya-biaya tersembunyi atau syarat-syarat pinjaman yang tidak jelas.
  6. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK atau lembaga pengawas keuangan resmi lainnya, yang menandakan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.

Memahami ciri-ciri ini dapat membantu masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal dan memilih lembaga keuangan yang legal dan terpercaya.


Baca Artikel dan Berita yang lain di Google News

(ny)


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar