OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal pada April 2023, Simak 4 Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Foto: CNN Indonesia

Teknologi.id - Mengingat semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan platform yang ilegal tersebut sebanyak 155 hingga 30 April 2023. Hal ini merupakan salah satu tindakan dan upaya dari OJK dalam melindungi masyarakat dari pinjaman yang tidak wajar serta menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Tindakan ini pun dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, kehadiran perusahaan pinjaman yang beroperasi di luar izin resmi OJK dan mengenakan bunga tinggi serta praktik penagihan yang tidak beretika tentunya menjadi masalah yang meresahkan, karena apabila terdapat masyarakat yang mendesak membutuhkan dana sering kali terjebak dalam jebakan hutang yang sulit untuk diselesaikan. Akibatnya, hal ini dapat membahayakan peminjam dalam finansial dan psikologisnya.

Hasil Survei OJK dalam Menghentikan Pinjol Online Ilegal yang Dihentikan dari 2018-2023. Foto: Data Indonesia


Seperti yang dilansir dari Data Indonesia, bahwa menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan kegiatan operasinya hingga 30 April 2023. Dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah penghentian pinjol ilegal juga mengalami penurunan di Indonesia, dengan jumlah penghentian pinjol ilegal sebanyak 1493 di tahun tersebut.

Baca Juga: Jatis Mobile Akan Melantai di Bursa Efek Indonesia, Ini Untung dan Ruginya!

Penghentian operasi pinjol ilegal hingga April 2023 setara dengan 22,2% dari entitas serupa yang ditutup sepanjang tahun 2022. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan penawaran investasi dari 15 entitas tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan regulator sektor jasa keuangan Indonesia bekerjasama dengan beberapa pihak dalam upaya memerangi praktik ilegal ini. Salah satu program yang dilakukan adalah terus melakukan akselerasi literasi keuangan, tercatat hingga akhir Maret 2023 sudah ada 332 kegiatan edukasi keuangan dan menjangkau hingga 64.668 orang secara nasional. Selain itu, melakukan pemantauan perusahaan-perusahaan pinjaman yang beroperasi ilegal secara online dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasinya.

Selain itu, terdapat pula program Sikapi Uangmu yang merupakan sebuah media komunikasi dalam bentuk minisite dan bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan (LJK), sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan produk serta jasa keuangan di Indonesia (financial well-literate). Terhitung hingga akhir bulan lalu, jumlah pengunjung situs ini telah mencapai 767.640 orang dan juga hadir dalam bentuk aplikasi yang dikhususkan untuk menyampaikan konten edukasi keuangan secara digital kepada masyarakat.

4 Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Dengan berkembangnya teknolgi dibidang finansial (fintech), tentunya hal ini membuat para layanan jasa pinjaman online dapat cepat tumbuh dan memudahkan akses bagi calon peminjam, karena tidak perlu mengantri seperti di bank, melainkan hanya tinggal menunggu di rumah saja karena transaksinya dilakukan secara digital.

Namun, kalian harus tetap berhati-hati jika berniat melakukan pinjaman online (pinjol)  karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendirikan layanan pinjaman online tanpa terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, ada 4 tips yang bisa kalian lakukan agar terhindar dari praktik pinjaman online yang ilegal, antara lain:

  • Cek dan Periksa Izin Resmi di Situs Web OJK

Untuk menghindari dari perusahaan yang ilegal, sebelum memutuskan untuk meminjam pinjaman online, sangat penting untuk memverifikasi perusahaan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalian bisa melakukan pengecekan di situs web resmi atau menghubungi OJK untuk memastikan legalitasnya. Jika perusahaan tidak terdaftar, lebih baik untuk tidak menggunakan jasa mereka karena bisa jadi perusahaan tersebut ilegal dan jangan tertipu hanya karena ada logo OJK pada aplikasinya.

  • Harus Teliti Membca Syarat dan Ketentuan

Selalu pastikan membaca syarat dan ketentuan yang dilampirkan saat melakukan pinjaman. Sangat penting untuk kalian memahami berapa persen suku bunga, biaya admini, jangka waktu pengembalian, dan kebijakan lainnya. Jika ada yang kurang jelas atau mencurigakan, kalian perlu mengajukan pertanyaan kepada perusahaan sebelum melakukan pinjaman.

  • Waspada dan Lihat Transparasi Suku Bunga

Hal lain yang perlu kalian lakukan adalah menghindari penyedia pinjaman online (pinjol) yang memberikan suku bunga yang tinggi. Dalam pengajuan pinjaman online maupun offline pastikan bunganya sesuai dengan kondisi pasar secara umum.. Dengan adanya transparansi sejak awal, kalian jadi bisa memperkirakan waktu pelunasan pinjaman.

  • Menjaga Informasi Pribadi dengan Baik

Terakhir, harus selalu berhati-hati saat memberikan informasi pribadi kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) mana pun, jangan memberikan seperti nomor kartu kredit, nomor identitas, dan informasi pribadi yang penting lainnya jika kalian rasa tidak yakin aman. Selalu penting untuk memastikan keamanan situs web atau aplikasi yang digunakan.

Baca Juga: Survei Herbalife: Mayoritas Warga Asia Punya Kerja Sampingan, Simak 5 Rekomendasinya

Keberhasilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghentikan operasi 155 perusahaan pinjaman ilegal tentunya akan membawa dampak baik bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat memberikan peringatan kepada para perusahaan ilegal tidak akan ditoleransi. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat tetap harus waspada. Oleh karena itu, penting untuk melakukan riset secara menyeluruh dan memverifikasi bahwa perusahaan pemberi pinjaman yang dipilih memiliki izin resmi dari OJK sebelum mengambil pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(raa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar