Foto: WABetaInfo
Teknologi.id - WhatsApp baru-baru ini dikabarkan sedang mengembangkan fitur baru yang bertujuan untuk membatasi perilaku penyalahgunaan pengguna.
Dilansir dari WABetaInfo, aplikasi perpesanan milik Meta ini sedang bereksperimen dengan fitur yang akan membatasi fungsi akun. Fitur tersebut akan membatasi kemampuan pengguna untuk memulai obrolan baru dalam jangka waktu tertentu jika mereka melakukan suatu pelanggaran. Namun, mereka masih dapat menerima pesan dan merespons teks dalam obrolan dan grup yang sudah ada sebelumnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah mereka yang melakukan penyalahgunaan aplikasi seperti mengirimkan pesan massal (spam) atau skrip otomatis, tanpa enkripsi end-to-end yang melindungi pesan dan panggilan pengguna. WhatsApp dikatakan dapat memindai perilaku yang mengindikasikan pelanggaran tersebut menggunakan alat otomatis.
"Dengan memberlakukan pembatasan sementara, WhatsApp dapat mengatasi perilaku bermasalah tanpa secara permanen melarang pengguna untuk menggunakan WhatsApp, sehingga meminimalisir gangguan yang signifikan pada pengalaman berkirim pesan," ujar WABetaInfo.
WhatsApp sendiri memiliki kebijakan yang melarang penggunanya untuk terlibat dalam pengiriman pesan spam, penipuan, atau membahayakan keselamatan pengguna WhatsApp lainnya. Hukuman terhadap pelanggaran aturan tersebut adalah pemblokiran akun yang membuat pengguna tidak bisa menggunakan WhatsApp lagi.
Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Telepon Tanpa Harus Menyimpan Nomornya Terlebih Dahulu
Kini, platform tersebut mengembangkan fitur yang dapat menangkap pengguna dan menghukumnya dengan lebih cepat melalui pembatasan akun. Walaupun fitur tersebut saat ini sedang dalam pengembangan, besar harapan fitur ini akan tersedia melalui pembaruan aplikasi di masa mendatang.
WhatsApp sendiri belum memberi tanggapan akan peluncuran kebijakan pembatasan pengguna tersebut untuk pengguna global. Namun dari kabar yang beredar, pembaruan ini sudah muncul di update WhatsApp beta untuk Android versi 2.24.10.5.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News
(kar)
Tinggalkan Komentar