Cara Jitu Menyadap WA Pasangan Tanpa Verifikasi dan Scan

Sekar Arum Pangastuti . October 04, 2024
sumber: unsplash.com/jamie street


Teknologi.id – Di era kemajuan teknologi seperti saat ini, masalah privasi sering menjadi isu yang penting. Namun, terkadang terdapat alasan-alasan tertentu untuk melakukan penyadapan seperti ketika orang tua yang ingin mengawasi anaknya dari hal-hal negatif.

Menyadap mungkin terdengar rumit untuk sebagian orang. Tetapi, terdapat cara-cara mudah yang bisa dilakukan untuk menyadap WhatsApp seseorang. Anda hanya perlu menyiapkan nomor telpon, browser, dan internet. Berikut beberapa cara untuk menyadap WhatsApp dari jarak jauh dan mudah.

Baca Juga: Foto Profil WhatsApp Blur dan Buram? Inilah Cara Mengatasinya

Menyadap melalui WhatsApp Web

Menyadap WhatsApp bisa dilakukan dengan memanfaatkan WhatsApp web yang ada di Desktop. Namun, menyadap dengan cara ini akan memunculkan notifikasi di HP pemilik akun WhatsApp yang mengatakan bahwa akunnya tengah terhubung ke perangkat lain. Meski begitu, berikut cara menyadap melalui WhatsApp Web:

-          Buka WhatsApp di browser desktop Anda. Di layar akan tampak kode QR yang harus di scan agar terhubung ke WhatsApp Web.

-          Kemudian buka akun WhatsApp yang ingin Anda sadap.

-          Ketuk ikon titik tiga yang ada di pojok kanan atas.

-          Pilih opsi WhatsApp Web.

-          Scan kode QR yang ada di layar desktop.

-          Tunggu beberapa saat sampai layar menampilkan WhatsApp.

Baca Juga: Chatbot AI Microsoft Copilot Kini Hadir di WhatsApp, Gratis & Bisa Tanya Japri!

Menyadap Melalui Google

Anda juga bisa memanfaatkan Gmail untuk menyadap WhatsApp. Dengan menggunakan Gmail, Anda bisa mengecek riwayat percakapan. Berikut caranya:

-          Buka aplikasi WhatsApp di HP.

-          Ketuk ikon titik tiga yang ada di pojok kanan atas.

-          Masuk ke menu pengaturan.

-          Pilih menu “Chats” lalu pilih “Chat History”.

-          Ketuk pilihan “Ekspor Chats” dan pilih salah satu kontak.

-          Pilih akun Gmail untuk mengirimkan ekspor chat WhatsApp.

Baca Juga: Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Scan Barcode

Menyadap Melalui WhatWeb Cloner

-          Unduh aplikasi WhatWeb Cloner di PlayStore atau Apple Store.

-          Setelah selesai, buka aplikasi lalu ketuk WhatWeb dan tunggu hingga muncul kode QR.

-          Kemudian buka akun WhatsApp yang ingin Anda sadap.

-          Ketuk ikon titik tiga yang ada di pojok kanan atas.

-          Pilih opsi WhatsApp Web.

-          Scan kode QR yang ada di layar desktop.

-          Setelah selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke Anda.

Menyadap Melalui ClonApp Messenger

-          Buka aplikasi ClonApp Messenger.

-          Ketuk izinkan dan lanjutkan, lalu tunggu hingga muncul kode QR.

-          Kemudian buka akun WhatsApp yang ingin Anda sadap.

-          Ketuk ikon titik tiga yang ada di pojok kanan atas.

-          Pilih opsi WhatsApp Web.

-          Scan kode QR yang ada di layar desktop.

-          Setelah selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke Anda.

-          Namun, ClonApp Messenger akan dapat digunakan ketika akun WhatsApp yang disadap terhubung ke internet.

Menyadap Melalui Spyic

-          Unduh aplikasi Spyic di HP target.

-          Buat akun dan ikuti petunjuknya.

-          Jika sudah, aplikasi  akan berjalan di latar belakang dan Anda bisa memonitor WhatsApp target dari dashboard online.

Menyadap Melalui mSpy

-          Unduh aplikasi mSpy di HP target.

-          Buat akun dan ikuti petunjuknya.

-          Jika sudah, aplikasi  akan berjalan di latar belakang dan Anda bisa memonitor WhatsApp target dari dashboard online.

Risiko Melakukan Penyadapan

Meski terdapat cara untuk menyadap WhatsApp seseorang, tapi hal tersebut tetap memilliki risiko yang harus ditanggung si penyadap. Risiko utamanya adalah penyadap akan berpotensi untuk melanggar privasi seseorang. Selain itu, penyadap akan terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56 yang berisi tentang hukuman bagi pelaku penyadap ilegal selama 15 tahun penjara.

 Baca Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.  

(sap)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar