Kominfo Beri Sanksi Perusahaan yang Bocorkan Data Pribadi Setelah RUU PDP Disahkan

Aprilia Khairul Amalia . September 08, 2022

Foto: Kominfo

Teknologi.id - Kasus kebocoran data pribadi yang sering terjadi memaksa Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) memberlakukan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik yang terdampak. 

Menurut Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik yang terbukti mencuri data pribadi adalah sanksi denda. Selain denda, ada juga hukuman pidana jika pelanggaran itu dilakukan oleh individu.  

Ia juga mengingatkan setiap PSE untuk menjaga teknologi keamanan datanya dengan baik, karena dendanya cukup tinggi. Hal ini akan diatur dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.

“Bagi pelanggar hukum maka di UU PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya,” jelas Plate saat ditemui Rabu (7/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). UU PDP sendiri sudah diajukan sejak tahun 2016 dan masih dalam tahap penyusunan (RUU) di DPR. 

Baca juga : Perangi Kebocoran Data, DPR-Kominfo Siap Mengesahkan RUU PDP

Pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini yang dimaksud adalah Kominfo. Hal ini menyangkut lembaga pengawas yang bertanggung jawab mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia. 


DPR menginginkan adanya lembaga independen yang secara khusus bertanggung jawab di bidang perlindungan data pribadi, agar pekerjaannya bisa bersifat netral. 


Sementara itu, Kominfo berharap agar lembaga tersebut berada di bawah naungan mereka, dengan alasan bahwa kinerja penanganan pelanggaran data pribadi akan lebih efisien. 

Sehingga apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut. 

"Nanti bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakkan hukum masih melalui penegakkan hukum," ungkapnya. 

Meski berada di bawah naungan presiden, lembaga ini diharapkan mampu menjaga independensi dan tidak memiliki kepentingan terhadap pemerintah maupun swasta. Sehingga mereka bisa segera melindungi data pribadi penduduk Indonesia yang banyak dibocorkan saat ini.

(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar