Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan penyebab di balik lambatnya penanganan situs judi online, yang hingga kini masih merajalela dan mudah diakses oleh masyarakat di Indonesia.
Meutya menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebenarnya terus berupaya memblokir kata kunci atau keyword yang berhubungan dengan judi online sebagai langkah memberantas praktik tersebut.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk (Pemberantasan Judi Online) ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ujar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Namun, menurut Meutya, perusahaan teknologi berbasis penyedia layanan digital mempunyai panduan komunitas tersendiri, yang memiliki banyak perbedaan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan mengenai judi online tersebut.
"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus di platform-platform perusahaan teknologi besar ini sebagaimana yang disampaikan Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, juga Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," jelas Meutya.
Baca juga: Dituntut Balik Pemilik Situs Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Pasang Badan
Menkomdigi Meutya Hafid berpesan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Tanah Air agar turut mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penanganan konten judi online.
"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang sedang kita dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar tapi Indonesia melanggar. Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyoword-nya," ujar Meutya.
Berdasarkan data penanganan konten perjudian platform digital periode 4-19 November 2024 total sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 104.819 konten.
Rinciannya, 92.940 konten ada di situs+IP, 6.911 konten di Meta, 2.811 konten di flie sharing, 1.308 konten di Google/YouTube, 691 konten di X, 99 konten di Telegram, dan 48 konten di TikTok.
(dwk)
Tinggalkan Komentar