Foto: pikrepo
Teknologi id – Seorang pria di Pacitan, Jawa Timur berinisial IA (28) ditangkap polisi dikarenakan menyalurkan jaringan internet WiFi miliknya secara ilegal ke sekitar 96 pelanggan.
IA miliki 90 Mbps bandwidth internet dan membagikannya ke para pelanggannya, yang masing-masing pelanggannya mendapatkan bandwidth internet sebesar 0,8 Mbps. Nantinya bandwidth tersebut dijual kepada para pelanggannya dengan harga "berlangganan" Rp 165.000 per bulannya, sehingga menjadi mesin uang tersendiri bagi IA.
Tindakan tersebut ilegal karena melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11. Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akses jaringan internet ke pelanggan.
Ketahui Wifi legal atau Ilegal
Menurut pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok yang bisa menginformasikan pengguna apakah jaringan WiFi yang dipakai ilegal atau legal.
Namun, ia menyebut bahwa praktik penyaluran WiFi ilegal bisa dilihat di sekitar pengguna itu sendiri.
Baca juga: Sinyal WiFi di iPhone Lemot? Coba Lakukan 4 Cara ini
Beberapa di antaranya seperti penggunaan alat penguat sinyal internet atau router oleh orang selain pihak penyedia internet (ISP) resmi. Selain itu tawaran dari penyedia WiFi pribadi yang mematok harga untuk menggunakan jaringan WiFi mereka.
"Kalau seseorang mendapatkan tawaran internet atau WiFi dengan syarat membayar, dan di rumahnya akan dipasangi repeater atau router, penyaluran WiFi itu sudah pasti ilegal," ujar pria yang akrab disapa Hendro itu kepada KompasTekno, Selasa (12/4/2022).
Hendro menambahkan, penggunaan WiFi yang sudah dipaketkan dengan biaya sewa, misalnya kontrakan rumah, apartemen, dan lain sebagainya tidak termasuk penggunaan WiFi ilegal. Alasannya, penggunaan internet di ranah tersebut biasanya tidak mengandalkan router atau repeater dan merupakan fasilitas dari tempat hunian.
Yang menjadi masalah dan menjadikan WiFi itu ilegal adalah karena kehadiran oknum atau pihak-pihak di luar pihak ISP yang menawarkan layanan internet berbayar sewenang-wenang dengan biaya khusus.
"Pihak yang memasang WiFi dan dijual kembali ke orang lain itu termasuk penyaluran WiFi ilegal. Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk menyalurkan internet adalah ISP yang tentunya sudah memiliki izin tersendiri," ungkap Hendro.
Apa bahayanya pakai WiFi ilegal?
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanuwijaya mengungkapkan bahwa selain pelanggan dirugikan, penggunaan WiFi ilegal juga terbilang berbahaya dan memiliki risiko yang sama dengan penggunaan WiFi gratis di tempat umum.
Baca juga: Laptop/Komputer Sulit Connect WiFi? Berikut Cara Atasinya
Salah satunya adalah data pengguna yang mengalir di jaringan WiFi tersebut bisa disadap dan bocor, atau dicuri oleh pemilik WiFi yang bersangkutan.
Kemudian, pemilik WiFi yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses WiFi ilegal tersebut.
"Lalu, pemilik router (WiFi ilegal) juga bisa saja menyisipkan iklan pada setiap situs web yang pengguna kunjungi, serta mengarahkan pengguna akses ke website berbahaya yg sangat berpotensi untuk kegiatan pencurian kredensial dan aset digital lainnya," tutur Alfons ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (12/4/2022).
Untuk itu, pengguna disarankan tidak memanfaatkannya lagi jika mereka tahu bahwa itu merupakan WiFi ilegal.
Untuk berjaga-jaga, pengguna bisa mengandalkan berbagai layanan virtual private network (VPN) yang berseliweran di internet untuk mengamankan koneksi internet mereka.
"Dengan menggunakan VPN, sekalipun WiFi-nya bisa di sadap dan pemilik router ingin mencuri kredensial dari pengakses WiFi yang bersangkutan, maka hal itu akan sangat sulit dilakukan karena informasi yang mengalir bakal dienkripsi oleh VPN," pungkas Alfons.
Hukum Sebar Wifi Ilegal
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: Cara Mengatasi Tidak Bisa Internetan Padahal WiFi Terhubung
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, "penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat".
Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:
"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
(na)
Tinggalkan Komentar