Diklaim Australia, Netizen Beri Review Negatif ke Ashmore Reef di Google Maps

Alfryan Irgie . October 25, 2022

Foto: Parks Australia

Teknologi.id - Ashmore Reef dihujani review negatif di Google Maps oleh netizen Indonesia sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Australia yang mengklaim kepemilikan pulau tersebut.

Melalui Google Maps, wilayah bernama Ashmore Reef terlihat sudah banyak menerima bintang 1 sebagai review negatif oleh pengguna berbahasa Indonesia, yang tidak lain warganet Indonesia. 

Sejak berita ini ditulis, tercatat dari 108 total ulasan, Ashmore Reef mendapati 2,1/5 total bintang. Beberapa warganet memberikan komentar dan menegaskan bahwa Ashmore Reef dimiliki oleh Indonesia, bukan Australia.

"Komenan gue yang pertama di hapus, keren, jelas2 ini milik Indonesia tercatat dalam buku, tapi kenapa di g maps milik australia?" tulis pengguna Reza Alatas.

"Ini milik indonesia, australia jangan asal klaim saja lu." tulis pengguna Antons.

"Yah main klaim aja pulau punya Indonesia juga." tulis pengguna Rohim Oim.

Foto: Google Maps

"Kenapa di google map ini milik australia?? Hellooo.. kok pemerintah diam saja dengan klaim sepihak autrali?? Waduuhh saya gak terima ini kalau memang hak orang lain jangan asal klaim!!." tulis pengguna Pim Pom.

Review bombastis bernuansa negatif yang diterima Ashmore Reef ini sebagai bentuk kekecewaan warganet Indonesia terhadap klaim Pulau Pasir oleh Australia. 

Wilayah yang berjarak sekitar 120 km dari Pulau Rote, NTT ini memang diketahui menjadi perdebatan antara Indonesia dan Australia. Namun, Kemenlu RI menegaskan bahwa Pulau Pasir dimiliki oleh Australia. 

Addul Kadir Jaelani sebagai Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu merespons perdebatan kepemilikan wilayah Pulau Pasir ini. 

Baca juga: Google Meet Akan Berbayar Mulai 2 November, Harus Bayar Setelah 1 Jam

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," cuit akun @akjailani di Twitter.

Meski demikian, masyarakat adat Laut Timor tidak terima dan akan menggugat Australia. Ferdi Tanoni, salah satu perwakilan masyarakat adat ini berencana akan membawa kasus gugatan Pulau Pasir ke Pengadilan Australia. 

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," ucap Ferdi seperti yang dikutip dari Kompas, Sabtu (22/10). 

Dilansir dari Suara (25/10), diketahui juga bahwa Pulau Pasir merupakan tempat peristirahatan para nelayan Indonesia ketika mencari ikan di bagian laut selatan Indonesia, salah satunya Pulau Rote. 

Tidak heran jika banyak makam penduduk Pulau Rote yang terdapat di Pulau Pasir itu. 

(ai)


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar