Ada 3 Pasal Karet di Aturan Kominfo Terkait PSE

Muhammad Fakhriansyah . July 18, 2022

Foto: Indoposco

Teknologi.id - Keberadaan Whatsapp, Google, Facebook, dan berbagai sosial media lain di Indonesia dalam posisi terancam diblokir. Sebab, aplikasi populer di Indonesia itu sampai saat ini belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

PSE Lingkup Privat adalah kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Batas Waktu Daftar PSE Akan Berakhir, Kominfo Bisa Blokir WA, Instagram dkk

Nantinya, semua individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik harus mendaftar kepada Kominfo. Dalam situs resmi Kominfo, PSE Lingkup Privat bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Namun, rupanya ada tiga pasal bermasalah dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Hal ini disampaikan Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia, lewat laman Twitter pribadinya.

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Ayat 3: "SE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang."

Ayat 4: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) neresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang."

Menurut Teguh, dua pasal ini terlalu berbahaya karena termasuk pasal karet. Frasa "Meresekahkan masyarakat" dan "menganggu ketertiban umum" bisa menjadi pisau bermata dua. Nantinya frasa ini berpotensi untuk mematikan kritik. 

"Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum," tulis Teguh

2. Pasal 14 ayat 3

Ayat 3: "Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum."

Teguh menyoroti poin (c) dalam pasal 14 ayat 3, khususnya frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". Baginya, "Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'."

3. Pasal 36

Ayat 1: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."

Ayat 2: "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan."

Ayat 3: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Baca juga: Tips Cerdas Agar Memori HP Tidak Dipenuhi oleh Chat WhatsApp

Dalam ketiga ayat ini, kata Teguh, penegak hukum nanti akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. 

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?"

Dalam cuitannya itu pula, Teguh meminta masyarakat untuk menentang aturan ini karena mengancam hak atas privasi pengguna. Selain itu, Teguh juga meminta tidak ada paksaan terhadap registrasi PSE Lingkup Privat tersebut.

(mf)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar