Xiaomi Indonesia Tegas Tak Terima Lagi Servis Smartphone 'BM'

Kemala Putri . January 11, 2019
Xiaomi Indonesia Tegas Tak Terima Lagi Servis Smartphone BM
Steven shi, Country Manager Xiaomi Indonesia. Foto: Merdeka.com.
Teknologi.id - Xiaomi Indonesia tegas tak terima lagi servis smartphone BM (Black Market). Peredaran smartphone non-resmi atau "black market” (BM) yang tak kunjung berkesudahan ini meresahkan pemerintah, karena transaksi jual-beli tersebut tak berkontribusi pada pendapatan negara. Tidak hanya merugikan pihak pemerintah, tetapi jual-beli smartphone BM juga merugikan pengguna. Ini dikarenakan adanya jaminan garansi yang tak jelas jika terjadi kerusakan setelah penjualan. Selain itu, kini beberapa vendor smartphone tak lagi menerima perbaikan smartphone non-resmi di pusat servis mereka. Misalnya saja pabrikan China Xiaomi. Sejak September 2018, Xiaomi bersikap tegas tak menerima perbaikan smartphone rusak untuk produk-produknya yang tak dilabeli stiker “TAM” sebagai distributor resmi.

Baca juga: Beredar Video Tablet Lipat Tiga, Benarkah Bikinan Xiaomi?

“Pusat servis resmi Xiaomi tidak lagi menerima perbaikan unit tidak resmi. Kami secara konsisten menghimbau pengguna kami untuk hanya membeli produk resmi karena berbagai alasan, termasuk layanan prioritas untuk software and hardware,” kata Country Manager Xiaomi Indonesia, Steven Shi, seperti dikutip dari KompasTekno, Jumat (11/1/2019). Menurut dia, pengalaman pengguna merupakan hal utama bagi Xiaomi. Xiaomi mengklaim telah bekerja sama dengan pemerintah, mitra lokal, dan stakeholders lainnya untuk mendorong pembelian produk resmi Xiaomi. “Memerangi pasar gelap adalah upaya bersama. Bekerja sama dengan pemerintah merupakan hal yang penting bagi keberhasilan pemberantasan pasar gelap secara keseluruhan,” ujarnya.

Penerapan Sistem Validasi IMEI

Setiap tahunnya, kerugian negara akibat peredaran smartphone black market diestimasikan mencapai Rp 1 triliun. Pada awal 2018, pemerintah mulai mencanangkan kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memerangi fenomena ini. Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak. Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal dan tak bisa digunakan di Indonesia.

Baca juga: Ponsel Redmi Pertama Setelah Pisah dari Xiaomi Rilis 10 Januari 

Kebijakan ini masih terus digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustriak (Kemenperin), Kementerian Komunikas dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Implementasinya ditargetkan mulai dilakukan tahun ini, namun belum ada kepastian tanggalnya. Mari kita tunggu perkembangannya. (DWK)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar