
Teknologi.id - Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah dan dibuat lebih fleksibel.
Menurutnya, penerapan TKDN yang terlalu kaku justru membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain.
“Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” ujar Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Prabowo Diskusi Isu Nasional dengan Pemred Media, Bahas MBG hingga Penurunan IHSG
Prabowo soroti beban industri dan kualitas SDM
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menjadi beban bagi industri dalam negeri, meskipun awalnya diterapkan atas dasar semangat nasionalisme.
Menurut Prabowo, penerapan TKDN tak bisa hanya mengandalkan regulasi, karena menyangkut persoalan yang lebih kompleks seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ia pun meminta agar kebijakan ini lebih menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya.
Baca juga: Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak
Penerapan TKDN di Indonesia
Pemerintah Indonesia memandang TKDN sebagai aspek penting dalam memastikan produk dan jasa yang beredar di dalam negeri mengandung komponen lokal.
Kebijakan TKDN mulai dikenal sekitar tahun 2014, dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi yang berperan penting dalam proses sertifikasinya.
Tujuan utamanya adalah mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Sertifikasi TKDN mencakup berbagai sektor, seperti bahan pendukung pertanian, logam, mesin industri, hingga perangkat teknologi berbasis 4G dan 5G. Misalnya, untuk ponsel 4G, pemerintah menetapkan kandungan TKDN minimal sebesar 35 persen.
Nilai ini dihitung dari berbagai elemen seperti komponen hardware, software, hingga kemasan dan buku panduan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(AAA)
Tinggalkan Komentar