TikTok Dilarang di AS, CEO Shou Zi Chew Melawan: Bela Hak Pengguna

Bunga Melssa Maurelia . April 26, 2024
TikTok dilarang di AS
Sumber: Reuters


Teknologi.id - Masa depan TikTok di Amerika Serikat kembali menghadapi ketidakpastian setelah Presiden Joe Biden secara resmi menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induknya, untuk melakukan divestasi.

Menanggapi hal ini, CEO Shou Zi Chew berjanji akan melakukan perlawanan hukum yang sengit untuk melawan larangan tersebut, menekankan komitmen perusahaan untuk membela hak pengguna. Perkembangan terbaru ini mengikuti kekhawatiran yang sudah lama ada tentang masalah keamanan data terkait dengan TikTok, yang memicu gelombang tindakan regulasi secara global. Meskipun TikTok telah menginvestasikan "miliaran dolar" untuk mengamankan data AS, jalan ke depan masih terlihat berat.

Jaminan Shou Zi Chew kepada pengguna muncul di tengah meningkatnya ketegangan, dengan TikTok yang siap untuk menantang konstitusionalitas larangan tersebut. Michael Beckerman, Kepala Kebijakan Publik TikTok Amerika Serikat, menggarisbawahi dasar potensial gugatan hukum tersebut, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak Amandemen Pertama dari sekitar 170 juta pengguna Amerika di TikTok. 

Namun, jalan menuju kepatuhan tampaknya penuh dengan hambatan. Senator Ed Markey menyoroti kompleksitas divestasi TikTok oleh ByteDance dalam jangka waktu yang ditentukan, menyebutnya sebagai salah satu transaksi paling rumit dan mahal dalam sejarah.

Perlu dicatat, masalah TikTok tidak hanya terbatas di AS saja. India, dengan larangannya sejak tahun 2020, memicu tren global untuk meneliti lebih lanjut terkait masalah privasi, yang diperparah oleh ketegangan geopolitik dengan China. Uni Eropa, Australia, dan beberapa negara lain mengikuti langkah tersebut, dengan menerapkan pembatasan pada penggunaan TikTok di dalam lembaga pemerintah.

Baca juga: ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Harus Dijual ke Amerika Serikat

Dampak dari pelarangan dan regulasi ini berlipat ganda. Pengguna di negara yang melarang TikTok bisa kehilangan akses ke platform yang sangat populer, terutama bagi generasi muda. Selain itu, preseden yang dibuat oleh Amerika Serikat dapat mendorong negara lain untuk mengambil tindakan serupa terhadap perusahaan teknologi China, memicu ketegangan geopolitik dan fragmentasi internet global.

Sementara masa depan TikTok di AS dan global masih belum pasti, pertarungan hukum yang akan terjadi dipastikan akan menjadi sorotan. Keputusan pengadilan berpotensi berdampak luas pada regulasi platform media sosial, hubungan internasional, dan lanskap privasi data di seluruh dunia.

Para ahli teknologi juga memperingatkan potensi efek domino yang meluas ke ranah startup dan inovasi. Jika perusahaan teknologi AS menghadapi pembatasan serupa di China, hal ini dapat menghambat inovasi dan kolaborasi global. Perusahaan rintisan dan startup yang bergantung pada investasi dan keahlian dari kedua negara bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Akankah TikTok berhasil mempertahankan kehadirannya di AS? Akankah negara lain mengikuti jejak AS? Kita perlu terus mengamati perkembangan situasi ini.

Sementara itu, sudah banyak negara-negara yang melakukan hal sama seperti AS. Berikut adalah rincian negara-negara yang telah melarang TikTok dan alasan mereka:

  1. Amerika Serikat: Badan federal dan berbagai negara bagian seperti Texas dan Maryland telah melarang TikTok karena masalah keamanan data. Universitas-universitas, termasuk Universitas Boise State dan Universitas Texas-Austin, juga telah melarang penggunaannya di jaringan kampus.
  2. India: Larangan nasional pada tahun 2020 berasal dari kekhawatiran privasi dan keamanan di tengah bentrokan perbatasan dengan China.
  3. Uni Eropa: Ketiga lembaga utama UE, termasuk Parlemen dan Komisi, telah melarang TikTok pada perangkat staf.
  4. Australia: Larangan pemerintah federal, yang didukung oleh Jaksa Agung Mark Dreyfus, bertujuan untuk mengurangi risiko keamanan siber.
  5. Belgia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, Inggris: Setiap negara memberlakukan larangan dengan alasan kekhawatiran tentang privasi, keamanan, atau kurangnya langkah-langkah perlindungan data.
  6. Afghanistan, Pakistan, Nepal: Larangan dimotivasi oleh masalah budaya atau sosial, sementara kepemimpinan Taliban di Afghanistan bertujuan untuk melindungi pemuda dari apa yang mereka anggap sebagai kerusakan moral.
  7. Taiwan: Larangan pada Desember 2022 mengikuti peringatan FBI tentang risiko keamanan nasional terkait dengan perangkat lunak buatan China.

Dengan bersiap menghadapi pertempuran hukum dan menavigasi lanskap regulasi global, nasib TikTok masih belum pasti. Hal tersebut menandakan implikasi yang lebih luas bagi operasi lintas batas bidang industri teknologi dan privasi pengguna di seluruh dunia. 

Baca Berita dan Artikel lain di Google News

(bmm)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar