RUU PDP Rampung Dibahas, Apa Pengaruhnya untuk Bjorka?

Adiwijaya Kusumajati Supama . September 19, 2022

Foto: Bicara Berita

Teknologi.id - Pembocor data pribadi seperti Bjorka dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar jika mereka mengumpulkan dan membagikan data pribadi orang lain. Hal itu tertuang dalam draf terbaru RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komite I DPR dan Pemerintah Indonesia.

Pasal 67 Undang-Undang PDP menetapkan denda berat bagi siapa saja yang mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian bunyi pasal 67 ayat 1.

Selain itu, mereka yang secara ilegal membagikan dan menggunakan informasi pribadi orang lain akan didenda masing-masing Rp 4 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00," demikian bunyi Pasal 67 ayat (2) RUU PDP.

Baca juga: Siap-siap! Hacker Bjorka Akan Digugat ke Pengadilan

Lain halnya bila Bjorka bukanlah oknum perorangan, melainkan oknum dari sebuah organisasi atau perusahaan. Menurut pasal 70 ayat 1, hukuman dapat dikenakan pada manajer, pengontrol, pelanggan, penerima manfaat dan/atau perusahaan. Satu-satunya hukuman yang dapat dikenakan pada perusahaan adalah denda.

"Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak sepuluh kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan," demikian Pasal 70 ayat 3 RUU PDP.

Perhitungan kasar menunjukkan, denda maksimal bagi perusahaan yang membocorkan data bisa mencapai Rp 50 miliar. Selain itu, bisnis dapat dikenakan berbagai hukuman tambahan. Dimulai dengan perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian hasil usaha perusahaan, dan pelarangan tetap kegiatan usaha tertentu. Selain itu, hukuman yang bisa dikenakan adalah pencabutan izin dan/atau pembubaran perusahaan secara permanen.

Namun, denda terhadap Bjorka dan perusahaan hanya akan dikenakan jika undang-undang PDP telah disahkan, dan hanya akan berlaku untuk kejahatan yang dilakukan setelah undang-undang tersebut disahkan. Diakui bahwa munculnya Bjorka, yang melakukan serangkaian pembocoran informasi pribadi dan doxing telah meningkatkan kesadaran publik dan pejabat tentang perlunya meratifikasi undang-undang PDP.

(aks)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar