
Teknologi.id - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) bagi seluruh pengguna nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini berlaku secara nasional untuk semua operator seluler di Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penipuan online, penyalahgunaan nomor telepon, dan berbagai bentuk kejahatan siber.
Dengan sistem baru ini, registrasi kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga memerlukan pencocokan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil.
Baca juga: SIM Digital Resmi Hadir, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat HP
Mengapa Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah?
Selama beberapa tahun terakhir, registrasi nomor ponsel menggunakan NIK dan KK dinilai masih memiliki celah keamanan.
Tidak sedikit kasus penyalahgunaan identitas yang memungkinkan pelaku kejahatan mendaftarkan nomor telepon menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pemerintah menilai sistem verifikasi biometrik dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena identitas pengguna akan diverifikasi secara langsung melalui teknologi pengenalan wajah.
Dengan cara ini, penggunaan identitas palsu atau pencurian data untuk registrasi nomor telepon akan jauh lebih sulit dilakukan.
Aturan Registrasi SIM Baru Mulai 1 Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, seluruh calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor baru wajib melewati proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.
Aturan ini berlaku untuk semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.
Registrasi dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi resmi operator seluler
- Website resmi operator
- Gerai layanan operator
- Pusat layanan pelanggan resmi
Dengan demikian, pengguna tidak harus selalu datang ke gerai fisik untuk melakukan registrasi.
Cara Kerja Verifikasi Wajah Saat Registrasi Kartu SIM
Sistem registrasi terbaru menggunakan teknologi face recognition yang terhubung langsung dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Prosesnya cukup sederhana:
- Pengguna memasukkan data identitas seperti NIK.
- Sistem meminta pengguna melakukan pemindaian wajah.
- Foto wajah akan dicocokkan dengan data resmi yang tersimpan di Dukcapil.
- Jika data sesuai, registrasi nomor akan disetujui.
- Jika tidak cocok, registrasi dapat ditolak atau memerlukan verifikasi tambahan.
Proses ini dirancang berlangsung cepat sehingga tidak menghambat aktivasi nomor baru.
Komdigi Klaim Sistem Lebih Aman
Pemerintah menyebut infrastruktur registrasi biometrik yang digunakan telah memenuhi berbagai standar keamanan internasional.
Sistem ini dilengkapi teknologi liveness detection, yaitu fitur yang mampu membedakan wajah asli dengan foto, video, atau rekayasa digital lainnya.
Teknologi tersebut membantu mencegah upaya penipuan identitas yang memanfaatkan foto atau gambar seseorang.
Selain itu, sistem keamanan yang digunakan juga telah mengacu pada standar internasional untuk perlindungan data dan keamanan informasi.
Apakah Pengguna Lama Harus Registrasi Ulang?
Untuk nomor yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026, pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang dalam waktu dekat.
Namun, Komdigi mengimbau pengguna lama untuk melakukan verifikasi biometrik secara sukarela.
Langkah ini dinilai bermanfaat karena memungkinkan pelanggan memeriksa apakah terdapat nomor lain yang terdaftar menggunakan NIK mereka tanpa izin.
Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pengguna dapat segera mengajukan pemblokiran melalui operator terkait.
Manfaat Registrasi Biometrik untuk Pengguna
Selain meningkatkan keamanan, registrasi biometrik juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelanggan, di antaranya:
1. Mengurangi Penyalahgunaan Identitas
Nomor telepon tidak bisa lagi didaftarkan menggunakan data orang lain tanpa verifikasi wajah pemilik identitas.
2. Menekan Penipuan Digital
Pelaku penipuan online akan lebih sulit memperoleh nomor anonim yang sering digunakan untuk melakukan aksi kriminal.
3. Memudahkan Pengecekan Nomor Terdaftar
Pengguna dapat mengetahui apakah ada nomor lain yang menggunakan identitas mereka secara ilegal.
4. Meningkatkan Keamanan Ekosistem Digital
Verifikasi biometrik membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Apakah Data Wajah Akan Disimpan Operator?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah terkait keamanan data biometrik pengguna.
Pemerintah menegaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data wajah pelanggan.
Operator hanya bertindak sebagai penghubung proses verifikasi antara pengguna dan sistem Dukcapil. Data biometrik digunakan untuk pencocokan identitas dan tidak disimpan sebagai database milik operator.
FAQ Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah
Apakah verifikasi wajah wajib untuk nomor baru?
Ya. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor baru wajib menggunakan verifikasi wajah.
Di mana verifikasi wajah dapat dilakukan?
Melalui aplikasi resmi operator, situs resmi operator, maupun gerai layanan operator seluler.
Apakah pengguna lama wajib registrasi ulang?
Belum wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan keamanan identitas.
Apakah data wajah saya aman?
Pemerintah menyatakan operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan dan proses verifikasi dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan Dukcapil.
Kesimpulan
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru di Indonesia memasuki babak baru dengan penerapan verifikasi wajah berbasis biometrik. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan identitas, menekan penipuan digital, serta meningkatkan keamanan penggunaan nomor seluler di Indonesia.
Bagi masyarakat yang akan membeli nomor baru, pastikan menyiapkan identitas yang valid dan mengikuti proses verifikasi wajah agar registrasi berjalan lancar.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar