Teknologi.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang merencanakan program bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (19/6/2024).
"Enggak ada, enggak ada, enggak ada," kata Jokowi dengan tegas.
Isu mengenai bansos untuk korban judi online muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan ide tersebut. Namun, Muhadjir kemudian mengklarifikasi pernyataannya.
Menurut Muhadjir, banyak pihak yang salah paham dan mengira bansos tersebut akan diberikan kepada pelaku judi. Padahal, ia bermaksud agar bansos tersebut disalurkan kepada keluarga pelaku judi yang terdampak negatif.
Baca juga: Banyak Platform Fasilitasi Judi Online, Menkominfo: Siap Denda Rp500 Juta Per Konten
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis. Itulah yang nanti akan kita santuni," jelas Muhadjir di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Senin (17/6/2024).
Muhadjir menambahkan bahwa keluarga atau individu terdekat pelaku judi termasuk dalam kategori korban. Mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, atau mengalami trauma psikologis akibat ulah pelaku judi.
Terlebih, jika keluarga pelaku sampai jatuh miskin akibat judi, mereka berhak mendapatkan bansos. "Orang miskin adalah tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muhadjir.
"Jika dipastikan bahwa seseorang jatuh miskin akibat judi online, maka dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan pemain judi yang miskin langsung mendapatkan bansos. Bukan begitu," tambahnya.
Muhadjir juga menekankan bahwa pelaku judi online akan tetap dikenai sanksi hukum. Baik pemain maupun bandar judi adalah pelanggar hukum dan harus ditindak sesuai dengan KUHP Pasal 303 dan UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
"Para pelaku, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ujar Muhadjir.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar