Foto: Kabupaten Kampar
Teknologi.id – Kartu Keluarga
(KK) memiliki banyak fungsi misalnya sebagai syarat administratif saat
ingin mendaftar suatu hal.
Untuk membuatnya, bisa dilakukan
secara konvensional atau datang ke kantor pemerintahan (kelurahan dan kecamatan)
sesuai prosedur.
Namun kini membuat KK bisa
dilakukan secara online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengembangkan pelayanan online di tengah pandemi Covid-19.
Berikut cara membuat KK secara
online:
- Buka situs Kemendagri berikut ini.
- Jika kamu belum punya akun, maka segera daftar terlebih dahulu.
- Isi 16 digit NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
- Isi nomor ponsel yang masih aktif untuk verifikasi akun.
- Masukkan alamat email.
- Isi password dan tulis kode unik atau captcha.
- Isi permohonan pembuatan KK dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.
- Permohonan yang diproses akan
disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
- Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri
Baca juga: Kemendagri Uji Coba Ganti E-KTP Dengan QR Code, Setuju?
Dengan kemudahan tersebut, Anda
tidak perlu repot-repot mengantre atau pergi ke kantor pemerintahan untuk
membuat Kartu Keluarga.
Selamat mencoba.
(fpk)
Tinggalkan Komentar