Cara Buat Kartu Keluarga secara Online, Praktis dan Gratis!

Fabian Pratama Kusumah . February 03, 2022

Foto: Kabupaten Kampar

Teknologi.idKartu Keluarga (KK) memiliki banyak fungsi misalnya sebagai syarat administratif saat ingin mendaftar suatu hal.

Untuk membuatnya, bisa dilakukan secara konvensional atau datang ke kantor pemerintahan (kelurahan dan kecamatan) sesuai prosedur.

Namun kini membuat KK bisa dilakukan secara online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan pelayanan online di tengah pandemi Covid-19.

Berikut cara membuat KK secara online:

  • Buka situs Kemendagri berikut ini.
  • Jika kamu belum punya akun, maka segera daftar terlebih dahulu.
  • Isi 16 digit NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
  • Isi nomor ponsel yang masih aktif untuk verifikasi akun.
  • Masukkan alamat email.
  • Isi password dan tulis kode unik atau captcha.
  • Isi permohonan pembuatan KK dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
  • Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri

Baca juga: Kemendagri Uji Coba Ganti E-KTP Dengan QR Code, Setuju?

Dengan kemudahan tersebut, Anda tidak perlu repot-repot mengantre atau pergi ke kantor pemerintahan untuk membuat Kartu Keluarga.

Selamat mencoba.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar