
Teknologi.id – WhatsApp Plus akhirnya resmi tersedia di Indonesia. Layanan berbayar terbaru dari WhatsApp ini menawarkan berbagai fitur eksklusif yang tidak tersedia pada versi gratis, mulai dari tema khusus hingga opsi personalisasi yang lebih lengkap.
Kehadiran WhatsApp Plus menjadi langkah baru Meta dalam menghadirkan pengalaman premium bagi pengguna WhatsApp yang menginginkan fitur tambahan di luar layanan standar.
Menariknya, pengguna Indonesia bisa mencoba layanan ini secara gratis selama satu bulan sebelum memutuskan untuk berlangganan.
Baca juga: 4 Cara Melihat Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus, Ternyata Masih Bisa Dibaca
WhatsApp Plus Kini Sudah Tersedia di Indonesia
Sejumlah pengguna Android dan iPhone di Indonesia mulai melihat menu baru bernama Subscriptions atau Langganan di aplikasi WhatsApp mereka.
Menu tersebut menjadi pintu masuk untuk berlangganan WhatsApp Plus secara langsung tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Layanan ini sudah mulai tersedia pada:
- WhatsApp Android versi 2.26.22.77
- WhatsApp iPhone (iOS) versi 2.26.22.76
Jika menu langganan belum muncul, pengguna disarankan memperbarui aplikasi WhatsApp ke versi terbaru melalui Play Store atau App Store.
Berapa Harga WhatsApp Plus di Indonesia?
WhatsApp Plus dibanderol dengan harga:
Rp13.900 per bulan (belum termasuk pajak)
Selain itu, Meta juga memberikan masa uji coba gratis selama satu bulan bagi pengguna yang ingin mencoba seluruh fitur premium sebelum berlangganan.
Fitur WhatsApp Plus yang Tidak Ada di Versi Gratis
WhatsApp Plus menghadirkan sejumlah fitur tambahan yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Beberapa fitur yang ditawarkan antara lain:
1. Stiker Eksklusif
Pengguna mendapatkan akses ke koleksi stiker premium yang tidak tersedia untuk pengguna WhatsApp biasa.
2. Kustomisasi Ikon Aplikasi
WhatsApp Plus memungkinkan pengguna mengubah tampilan ikon aplikasi sesuai preferensi.
3. Tema yang Bisa Dipersonalisasi
Pengguna dapat memilih dan menyesuaikan tema aplikasi untuk memberikan tampilan yang lebih unik.
4. Nada Dering Eksklusif
Tersedia pilihan nada dering dan notifikasi khusus yang hanya dapat digunakan oleh pelanggan WhatsApp Plus.
5. Pengaturan Chat Lebih Lengkap
WhatsApp Plus menawarkan pengelolaan daftar chat yang lebih fleksibel dan rapi.
6. Pin Chat Lebih Banyak
Pengguna dapat menyematkan lebih banyak percakapan penting dibandingkan akun WhatsApp reguler.
Cara Berlangganan WhatsApp Plus
Untuk mengaktifkan WhatsApp Plus, ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Masuk ke menu Pengaturan (Settings).
- Pilih menu Subscriptions.
- Pilih paket WhatsApp Plus.
- Aktifkan masa uji coba gratis atau langsung berlangganan.
Setelah proses selesai, fitur-fitur premium akan langsung tersedia di akun pengguna.
Apa Bedanya dengan Meta Verified?
Sebagian pengguna mungkin mengira WhatsApp Plus sama dengan Meta Verified. Padahal keduanya merupakan layanan yang berbeda.
WhatsApp Plus berfokus pada fitur personalisasi dan pengalaman penggunaan aplikasi.
Sementara Meta Verified lebih ditujukan untuk:
- Verifikasi akun
- Perlindungan dari peniruan identitas
- Dukungan pelanggan prioritas
Kedua layanan tersebut dapat digunakan secara terpisah.
Baca juga: WhatsApp Dual Account Hadir di iPhone, Begini Cara Pakai 2 Nomor dalam 1 Aplikasi
Meta Janjikan Fitur Baru di Masa Depan
Meta menyebut WhatsApp Plus baru tahap awal dan akan terus mendapatkan pembaruan fitur ke depannya.
Perusahaan berencana menambahkan berbagai fitur premium baru untuk meningkatkan nilai layanan berbayar tersebut.
Hal ini membuat WhatsApp Plus berpotensi menjadi salah satu layanan langganan digital yang menarik bagi pengguna aktif WhatsApp.
Kesimpulan
WhatsApp Plus kini resmi hadir di Indonesia dengan biaya berlangganan Rp13.900 per bulan dan gratis uji coba selama satu bulan. Layanan ini menghadirkan berbagai fitur eksklusif seperti tema personal, stiker premium, ikon khusus, hingga pengaturan chat yang lebih lengkap.
Bagi pengguna yang ingin pengalaman WhatsApp yang lebih personal dan fleksibel, WhatsApp Plus bisa menjadi pilihan menarik untuk dicoba.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar