Tidak Perlu Antre, Kini Perpanjang SIM Bisa dari Rumah!

Lusita Amelia . October 14, 2022

foto: YouTube Digital Korlantas

Teknologi.id - Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu dilakukan oleh para pemilik kendaraan setiap 5 tahun sekali. Apabila pengguna telat untuk memperpanjang dari batas waktu yang ditentukan, pengguna harus membuat ulang SIM dari awal. Tentu sangat merepotkan, bukan? Namun, sekarang kalian tidak perlu khawatir lagi! Kini pihak kepolisian mempermudah para pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM dari rumah saja! 

Caranya cukup mudah, kalian hanya perlu mengunduh aplikasi SIM Nasional Presesi (SINAR). Melalui aplikasi ini, kalian tidak perlu datang ke posko pelayanan SIM. Pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap agar mudah untuk melakukan verifikasi dan pemberkasan. Kalian dapat mengunduh aplikasi SINAR melalui Google Play Store yang ada di perangkat android kalian. Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi SINAR 

1. Unduh aplikasi SINAR 

Langkah pertama yang perlu kalian lakukan pastinya adalah mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di perangkat gadget. Akan tetapi, sayangnya, aplikasi ini belum tersedia bagi kalian pengguna iOS. Kalian dapat langsung mengunduh dan menggunakannya melalui software android. 

2. Lakukan verifikasi data 

Setelah berhasil mengunduh aplikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data dengan memasukkan nomor ponsel dan email yang sesuai dengan kalian daftarkan saat membuat SIM. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP. Setelah itu, kalian akan diminta untuk diverifikasi melalui face recognition. Hal ini lantaran data-data akan langsung terintegrasi dengan database yang dimiliki oleh pihak kepolisian. 

3. Klik menu "SINAR" untuk perpanjang SIM

Berikutnya, untuk memperpanjang kartu SIM, pilih menu "SINAR" dan pilih opsi perpanjangan SIM. Lalu, kalian akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.

Tes kesehatan yang diperlukan untuk pemberkasan, kalian dapat melakukannya melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kalian juga dapat melakukan tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id. Rekomendasi dokter yang tersedia juga merupakan pilihan yang disediakan oleh Pusdokkes Polri. Kalian dapat melihat langsung pilihan dokter yang tersedia ini di aplikasi SINAR secara langsung.

Baca juga: Google Keluarkan Fitur Kunci Sandi untuk Akses Akun bagi Pengguna Android & Chrome

4. Lakukan pembayaran dengan metode yang disediakan

Selanjutnya, kalian perlu melakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM yang kalian lakukan. Sejauh ini, kalian baru bisa membayar melalui BNI Virtual account. 

5. Perpanjang SIM selesai dan ambil kartu fisiknya 

Terakhir, perpanjangan SIM kalian pun telah selesai! Langkah terakhir yang perlu kalian lakukan adalah mengambil SIM secara langsung. Cara pengambilan SIM dapat kalian pilih disesuaikan dengan waktu yang kalian miliki. Kalian bisa mengambil sendiri kartu SIM-nya, diambil oleh perwakilan dengan surat kuasa, atau melalui jasa pengiriman.

Itulah beberapa langkah yang dapat kalian lakukan untuk memperpanjang SIM secara mudah melalui media online. Setelah kalian selesai melakukan proses perpanjangan SIM online, kalian akan diarahkan untuk mengisi form kepuasan selama menggunakan aplikasi yang akan terhbung langsung dengan Dirlantas Polri. Hasil form ini nantinya akan digunakan untuk memantau perkembangan dan kebermanfaatan aplikasi SINAR agar nantinya apabila ada kekurangan, dapat segera dimaksimalkan.

Kalian tidak perlu lagi repot untuk mengantre panjang dan menyisihkan waktu kalian untuk memperpanjang ke samsat secara langsung. Jangan sampai lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM karena apabila pengemudi mengabaikan perpanjangan SIM atau dokumen penting itu habis masa berlakunya. Apabila kalian mengabaikannya, kalian akan dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah ataupun pidana kurungan paling lama 3 bulan sesuai UU/2009 tentang LLAJ.

Kemudahan ini tentunya untuk meningkatkan kepekaan dan kesaadaran masyarakat untuk menghindari denda dan aturan selama berkendara. Dengan memiliki kartu SIM, kalian dianggap sudah memahami aturan dalam berkendara dan hal-hal apa saja yang harus dihindari. Tentunya setiap pengendara menginginkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara sehingga perlu dipastikan kemahirannya dalam berkendara melalui kepemilikan SIM. 

Baca juga: Google Udah Terima Bayar Pake Kripto, Mulai Tahun 2023!

(LA) 


author1
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar