Ini Hasil FGD MUI dengan Para Ahli Terkait Game PUBG

Kemala Putri . March 27, 2019
kaji PUBG
Foto: detikINET
Teknologi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Selasa (26/3/2019) dengan para ahli terkait tentang game PUBG. Pada FGD ini, MUI dan para ahli tidak hanya membahas mengenai game PUBG saja. Melainkan game secara keseluruhan yang terindikasi ada unsur kekerasan, radikalisme, hingga terorisme di dalamnya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pada FGD ini ada beberapa masukan dari berbagai pihak. Diantaranya dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan.

Baca juga: Benarkah Game PUBG Akan Diharamkan di Indonesia? 

"Diskusi tadi diperoleh beberapa catatan pada pertemuan ini. Game sebagai produk budaya memiliki sisi negatif dan positif. Untuk itu peserta FGD mempunyai kesamaan pandangan mengoptimalkan sisi positif game, salah satu mengkanalisasi melalui e-Sport yang mengoptimasi kemanfaatan, meminimalisir dampak negatif," tuturnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019) seperti dikutip dari detikINET Rabu (27/3/2019). Niam juga mengatakan, baik MUI maupun pihak lainnya juga satu suara untuk diberi pembatasan terhadap game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya dan game tersebut yang dimaksud bukan PUBG. "Misalnya ada game yang tonjok guru, akhirnya anak menonjok guru betul. Ini sekedar gambar ada game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya. Hal seperti ini kita punya kesamaan untuk dibatasi dan pelarangan," ujar dia. Pada kesempatan ini juga, Niam mengungkapkan ada kesepahaman untuk dilakukan pembatasan terhadap usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. "Di samping pembatasan, ada juga pelarangan beberapa jenis games yang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku seksual menyimpang, dan konten yang terlarang secara agama dan peraturan undang-undangan," kata Niam.

Baca juga: PUBG Mobile Terapkan Pembatasan Waktu Bermain dan Usia Pemain 

"Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis games, tetapi lebih kepada games berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh kepada user serta masyarakat. Kita merujuk kepada satu produk, tetapi keseluruhan," sambungnya. Terkait tindak lanjut dari FGD ini apakah diterbitkan fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, Niam mengatakan kalau itu akan dilakukan pendalaman oleh Komisi Fatwa MUI. (DWK)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar