
Teknologi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Nokia 123 Shield Resmi Meluncur, HP Tahan Air Harga Rp 700 Ribuan
MK: Sisa Kuota Internet Merupakan Hak Milik Konsumen
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik pribadi pengguna karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang kepada operator telekomunikasi.
Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Mahkamah juga menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenai biaya tambahan untuk menggunakan sisa kuota tersebut, termasuk biaya perpanjangan masa aktif maupun pungutan lain dengan alasan apa pun.
Klausul Kuota Hangus Dinilai Merugikan Konsumen
MK menilai klausul layanan operator yang menghanguskan sisa kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Menurut Mahkamah, syarat dan ketentuan layanan telekomunikasi umumnya berbentuk perjanjian baku, sehingga konsumen tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan isi kontrak.
Oleh sebab itu, persetujuan pengguna terhadap syarat layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap ketentuan yang merugikan hak ekonomi mereka.
Sisa Kuota Memiliki Nilai Ekonomi
Mahkamah juga menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembelian.
Penghapusan kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai dapat menghilangkan hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Menurut MK, praktik tersebut bukan hanya menyebabkan hilangnya manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen, tetapi juga mengurangi perlindungan terhadap hak kepemilikan.
Operator Wajib Menyediakan Pilihan Layanan Kuota Rollover
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Salah satu bentuk layanan yang disebut dalam pertimbangan putusan adalah kuota rollover atau mekanisme akumulasi sisa kuota.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan demikian, operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket internet, tetapi harus menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibeli.
Pemerintah dan Operator Wajib Libatkan Lembaga Konsumen
Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
Menurut MK, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Mahkamah juga menilai formula tarif harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Dua Model AI OpenAI Bobol Hugging Face Saat Uji Coba, Begini Kronologi Lengkapnya
Gugatan Diajukan Tiga Warga Negara
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu:
- Didi Supandi
- Wahyu Triana Sari
- Rega Felix
MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Melalui putusan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun implementasi teknisnya masih memerlukan penyesuaian oleh pemerintah dan masing-masing operator telekomunikasi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar