Teknologi.id - Adakalanya ketika akan menggunakan aplikasi atau layanan tertentu kita akan membutuhkan akun Google untuk login. Sekali dua kali mungkin tak masalah, namun jika berkali-kali tentunya akan merepotkan karena harus berkali-kali juga memasukan nama akun beserta kata sandi.
Kini, Google mempersingkat proses tersebut dengan fitur yang memungkinkan penggunanya login dengan data biometrik sidik jari. Artinya, pengguna tak perlu repot-repot lagi mengetikkan nama akun maupun kata sandi mereka, dan cukup dengan menempelkan jari di sensor sidik jari.
Tak Akan Bocor
Google mengandalkan sistem protokol web teranyar (FIDO2 dan WebAuthn) yang kemudian dihubungkan dengan sistem pembaca fingerprint di ponsel Android. Data biometrik yang dibaca ini disebut tidak akan bocor ke dunia maya, atau dikirim ke server, sehingga diklaim aman oleh Google.
Bukannya dikirimkan ke server, Google sejatinya hanya melakukan verifikasi dengan membaca data biometrik fingerprint di ponsel pengguna.
Cara Login Google Pakai Sidik Jari
Langkah pertama untuk bisa login Google dengan sidik jari, pengguna harus mengunjungi situs Google Password Manager di browser Google Chrome pada ponsel masing-masing.
Setelah membuka situs Password Manager, pilih menu website, layanan, atau aplikasi yang ingin bisa diakses atau login dengan fingerprint.
Selesai memilih website atau layanan yang diinginkan, di halaman selanjutnya atau halaman verifikasi "Verify it's you", klik tombol "Continue". Lalu, akan muncul jendela konfirmasi identitas fingerprint. Di sini, tempelkan jari di panel pemindai sidik jari di smartphone, kemudian, klik pilihan "Use screen lock".
Setelah itu, pengguna sudah bisa login ke layanan atau situs yang dipilih tadi tanpa memasukkan kata sandi hanya dengan menggunakan sidik jari.
Berita buruknya, fitur ini baru bisa dinikmati di ponsel Google Pixel dengan sistem operasi Android 7.0 ke atas, yang memang telah dibekali fitur screen lock.
Untuk smartphone non-Pixel, kata Google, tetap akan mendapatkan pembaharuan fitur ini namun untuk waktu yang belum ditentukan.
(dwk)
Tinggalkan Komentar