Foto: bareksa.com
Dalam era digital kini, telah bermuncul banyak macam bisnis
fintech yang berfungsi telah berkembang untuk membantu masyarakat. Namun, kita
harus berhati-hati ketika ingin melaksanakan transaksi online, karena masih
bisa tertipu oleh situs maupun pelayanan palsu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah
inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Dicatat juga bahwa dalam periode 2011-2020, kerugian masyarakat akibat
investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. (katadata.co.id)
Berdasarkan laporan Beritasatu.com, Asosiasi Fintech
Indonesia (Aftech) menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus
penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut penyelenggara fintech resmi
Dikutip Ketua Umum Aftech, Pandu Patria Sjahrir, "Terutama
pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media
sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi,”
,Kamis (15/7/2021).
Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, Masyarakat perlu memastikan penawaran yang
diterima memenuhi prinsip 2L (legal dan logis). Kita dapat mengambil langkah
sederhana tersebut untuk menghindari penipuan sadis ini.
SH
Tinggalkan Komentar