Inilah Cara Menghindar Penipuan Fintech Palsu

Suraj Hariramani . August 12, 2021

Foto: bareksa.com

Dalam era digital kini, telah bermuncul banyak macam bisnis fintech yang berfungsi telah berkembang untuk membantu masyarakat. Namun, kita harus berhati-hati ketika ingin melaksanakan transaksi online, karena masih bisa tertipu oleh situs maupun pelayanan palsu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dicatat juga bahwa dalam periode 2011-2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. (katadata.co.id)

Berdasarkan laporan Beritasatu.com, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut penyelenggara fintech resmi 

Dikutip Ketua Umum Aftech, Pandu Patria Sjahrir, "Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi,” ,Kamis (15/7/2021).

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, Masyarakat perlu memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L (legal dan logis). Kita dapat mengambil langkah sederhana tersebut untuk menghindari penipuan sadis ini.

SH

 


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar