28 September 2026, Kuota Internet Tak Lagi Hangus: Ini Skema Penggantinya

Teknologi.id . September 03, 2026

kuota internet tak lagi hangus
Foto: Serambi Indonesia

Teknologi.id – Kabar baik bagi pengguna internet seluler di Indonesia. Sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh lagi dihilangkan begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

SE tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Baca juga: Kabar Baik! Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Komdigi

Sisa kuota internet menjadi hak pelanggan

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi dasar penting dalam kebijakan baru ini.

MK menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menegaskan bahwa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.

Dengan demikian, operator tidak bisa sekadar menghapus sisa kuota pelanggan ketika periode paket berakhir.

Apakah semua kuota otomatis rollover?

Tidak.

Aturan baru ini tidak berarti seluruh paket internet dari semua operator otomatis menggunakan sistem rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya.

Yang diwajibkan adalah operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, bentuk perlindungan sisa kuota dapat berbeda-beda sesuai pilihan layanan yang disediakan operator.

Beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota antara lain:

  • akumulasi kuota atau rollover;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • pengembalian dana atau refund;
  • maupun mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Jadi, pelanggan nantinya tidak harus mendapatkan satu mekanisme yang sama untuk seluruh paket. Yang menjadi prinsip utamanya adalah sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh begitu saja hilang tanpa perlindungan.

Operator tidak boleh menarik biaya tambahan

Selain melarang penghilangan sisa kuota, Kemkomdigi juga menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK yang menyebut sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan pelanggan tanpa biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.

Pelanggan mendapat pilihan layanan

Kebijakan baru ini juga menempatkan pelanggan sebagai pihak yang harus mendapatkan pilihan sesuai kebutuhan penggunaan layanan telekomunikasi.

Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan adanya pilihan tersebut, pelanggan dapat menentukan layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan mereka.

Misalnya, pengguna yang sering menyisakan kuota hingga akhir masa berlaku dapat mempertimbangkan layanan dengan mekanisme rollover jika pilihan tersebut tersedia.

Informasi paket wajib dibuat jelas

Selain soal sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan kepada pelanggan secara jelas.

Informasi mengenai paket yang ditawarkan harus membantu pelanggan mengetahui ketentuan layanan yang mereka pilih, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kuota dan masa berlaku.

Dengan informasi yang lebih transparan, pelanggan dapat mengetahui sejak awal bagaimana layanan yang dibeli akan memperlakukan sisa kuota mereka.

28 September 2026 adalah batas waktu pemenuhan operator

Ada satu hal yang perlu diluruskan mengenai tanggal 28 September 2026.

Tanggal tersebut bukan tanggal diterbitkannya aturan dan bukan pula tanggal putusan MK. SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sedangkan operator diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam SE tersebut.

Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.

Setelah itu, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Kemkomdigi akan menggunakan laporan tersebut untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kuota Internet Rollover Telkomsel, XL, dan Indosat

Berawal dari putusan MK

Kebijakan perlindungan sisa kuota ini berawal dari perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.

Kemkomdigi kemudian menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Jadi, apa yang berubah bagi pengguna?

Mulai penerapan ketentuan ini, pelanggan tidak boleh dirugikan dengan penghilangan sisa kuota yang sudah mereka bayarkan.

Namun, penting dipahami bahwa aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan sistem rollover.

Operator dapat menyediakan beberapa pilihan mekanisme perlindungan, selama pilihan tersebut menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan serta tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, pengguna tetap perlu memperhatikan mekanisme perlindungan sisa kuota yang ditawarkan ketika memilih paket internet.

Yang pasti, pemerintah kini telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas bahwa sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hilang.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar