Polisi Virtual Hadir di Grup WhatsApp? Benarkah Demikian?

Muhammad Iqbal Mawardi . March 17, 2021

Foto: Alinea

Teknologi.id – Jagat dunia maya saat ini tengah dihebohkan terkait hadirnya virtual police atau polisi virtual yang merupakan buntut dari netizen Indonesia yang dinilai kurang “sopan” di dunia maya.

Rupanya kehadiran polisi virtual ini juga akan turut mengawasi konten-konten dari berbagai platform media sosial yang sekiranya dianggap membahayakan atau dalam hal ini biasa disebut ujaran kebencian. Tak hanya di Twitter, Facebook, atau Instagram saja, grup WhatsApp juga dikabarkan menjadi platform media sosial yang diawasi oleh polisi virtual.

Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp saat ini bisa terpantau. Ahmad menuturkan bahwa polisi virtual akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Waspada Penyusup, Ratusan Ribu Link Grup WhatsApp Tersebar Bebas di Google

Ahmad juga mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

Ia mengatakan bahwa hadirnya polisi virtual ini sebagai pengingat kepada masyarakat untuk tidak seenaknya di dunia maya, apapun bentuk platform-nya.

Tercatat hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial di berbagai platform. Peringatan yang dilakukan oleh polisi virtual ini ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antar golongan atau SARA.

Namun, rupanya kabar terbaru mengatakan bahwa polisi hanya akan menindak kegiatan di grup WhatsApp yang terdapat laporan saja. Polri memastikan polisi virtual di WhatsApp hanya dilakukan ketika ada masyarakat yang melaporkan ke polisi. Polisi mengaku menjaga ranah privat pengguna WhatsApp.

Pihak Polri mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menindak laporan dari grup WhatsApp apabila terdapat bukti berupa screenshoot atau tangkapan layar dari konten yang dianggap meresahkan saja.

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar