Mengapa Indonesia ‘Diam’ Terhadap Kudeta Militer di Myanmar?

Muhammad Iqbal Mawardi . February 08, 2021

Foto: Tempo

Teknologi.id – Kudeta militer Myanmar terjadi akibat adanya ketegangan politik di Myanmar dari Pemilu November 2020 lalu. Ketegangan tersebut kemudian berbuntut dengan penangkapan para pemimpin sipil.

Adanya kudeta militer Myanmar ini mendapatkan berbagai macam respon dari negara lain, salah satunya Indonesia. Pertanyaannya, bolehkah Indonesia ikut campur dalam masalah kudeta militer Myanmar?

Dilansir dari KOMPAS.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya tidak perlu membuat pernyataan sikap apapun.

Hikmahanto menyarankan Indonesia cukup mengamati perkembangan situasi yang ada di Myanmar.  Menurut Hikmahanto, kudeta militer Myanmar terjadi murni karena masalah internal di Myanmar.

Sesuai dalam Piagam ASEAN Pasal 2 ayat (e), disebutkan bahwa negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi dalam masalah domestik suatu negara. Sehingga Indonesia diharapkan dapat menghormati hal tersebut dengan tidak ikut campur hingga ada kepastian dari pemerintah yang sah.

“Kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap pemerintahan Aung San Syu Kyi yang terjadi adalah murni masalah internal di Myanmar. Yang pasti Indonesia tidak bisa turut campur dalam urusan dalam negeri Myanmar,” ucap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana ketika diwawancara.

Hikmahanto juga mengutip Piagam ASEAN di Pasal 2 ayat 2 huruf e yang menyebutkan, negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) dalam masalah domestik suatu negara.

“Oleh karenanya sikap Indonesia adalah menghormati hal ini dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah. Indonesia harus membiarkan pemerintahan kudeta melakukan konsolidasi,” jelasnya.

Baca juga: Sotnik, Baju Tempur Anti Senapan Mesin Milik Rusia

Tentu sikap ini bertolak belakang dengan sikap yang ditempuh negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia dan Inggris. Mereka akan mengecam tindakan pemerintahan kudeta karena peralihan kekuasaan tidak dilakukan secara demokratis.

Memang kata dia, kudeta adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang sifatnya inkonstitusional. Pada saatnya menurut dia, menjadi pertanyaan apakah pemerintahan yang baru akan diakui oleh negara-negara lain atau tidak, termasuk oleh Indonesia.

Semisal ada meeting negara anggota ASEAN maka yang diundang dan hadir adalah pemerintahan yang melakukan kudeta. Itu artinya sudah ada pengakuan terhadap pemerintahan baru di Myanmar.

Namun, jika kudeta oleh militer menggunakan senjata, maka, yang bisa menekan agar Syu Kyi kembali adalah masyarakat internasional.

“Mereka misalnya bisa lakukan embargo ke Myanmar bila pemerintahan kudeta tidak segera mengembalikan kekuasaan ke Syu Kyi,” jelasnya.

Menurut dia, proses ini akan banyak mengalami kendala karena dunia sedang berkonsentrasi untuk menangani pandemi Covid 19.

“Akhirnya memang lebih tepat bagi Indonesia bila membiarkan proses di Myanmar berjalan dan menahan diri untuk bersikap dan berkomentar,” tegas Hikmahanto.

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar