Revisi UU Penyiaran, KPI Berwenang Awasi Netflix & Layanan Streaming Lain

Bunga Melssa Maurelia . April 25, 2024
kpi revisi UU Penyiaran
Sumber: Pexels.com


Teknologi - Sebuah gelombang perubahan signifikan mungkin akan melanda industri hiburan digital di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), lembaga yang sebelumnya hanya bertanggung jawab atas penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tampaknya akan memperluas cakupan kewenangannya hingga ke layanan streaming video over the top (OTT) yang populer seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio, dan lainnya. Ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Pada tanggal 2 Oktober 2023, DPR RI mulai menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bertujuan untuk meluaskan cakupan wilayah penyiaran dan memperluas kewenangan KPI. Sebelumnya, KPI hanya memiliki wewenang terhadap penyiaran konvensional. Namun, dengan revisi ini, KPI akan memiliki kewenangan yang mencakup penyiaran digital, termasuk platform-platform layanan streaming seperti yang disebutkan sebelumnya.

Menurut Pasal 1 Ayat 16 dalam draft RUU Penyiaran, "penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran." Konsekuensinya, platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya akan tunduk pada regulasi yang baru, serta diatur oleh KPI.

Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi, menyatakan dalam konferensi pers bahwa perubahan ini dapat mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital. Menurutnya, memasukkan platform digital dalam definisi penyiaran akan membuat konten digital harus patuh pada aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, meskipun medium dan teknologinya berbeda.

Baca juga: KPI Akan Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix, Kenapa?

Kontroversi dan Kritik Terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 56 Ayat 2 yang mengandung larangan terhadap berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023, larangan-larangan ini mencakup tayangan yang terkait dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan lainnya. Selain itu, ada larangan terhadap konten yang menyangkut perilaku LGBTQ+, rekayasa negatif informasi, serta siaran yang menyangkut kepentingan politik.

Yovantra berpendapat bahwa larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapatkan konten yang beragam. Di platform digital, publik memiliki agensi yang lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional. Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai berpotensi multi-interpretasi, sehingga UU penyiaran yang baru ini rentan untuk digunakan secara semena-mena.

Berdasarkan informasi dari situs resmi DPR RI, proses revisi UU Penyiaran saat ini telah mencapai tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pisat, Ubaidillah, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi UU Penyiaran adalah pada tahun ini.
"Dari beberapa diskusi, Komisi I menyampaikan bahwa revisi undang-undang penyiaran akan dikejar selesai pada periode ini," ujar Ubaidillah seperti yang dilansir dari RRI.

Peningkatan Pengawasan Konten

Salah satu dampak utama dari perluasan kewenangan KPI ke layanan streaming video OTT adalah peningkatan pengawasan konten digital. Sebelumnya, platform seperti Netflix dan Amazon Prime memiliki lebih sedikit pembatasan dalam hal konten yang dapat mereka tampilkan dibandingkan dengan saluran televisi konvensional.

Namun, dengan inklusi dalam cakupan Undang-Undang Penyiaran yang direvisi, mereka akan diharuskan untuk mematuhi standar yang sama dengan saluran televisi tradisional. Hal ini mencakup larangan terhadap konten yang terkait dengan narkoba, perjudian, kekerasan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam draft RUU Penyiaran.

Dampaknya akan dirasakan secara luas oleh penyelenggara platform digital penyiaran, yang akan perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap konten yang mereka tampilkan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi baru. Ini bisa berarti investasi tambahan dalam sistem pemantauan konten dan penambahan personel untuk melakukan tugas ini. Selain itu, mungkin akan terjadi penyesuaian dalam strategi konten untuk memastikan bahwa produksi baru yang diluncurkan memenuhi persyaratan hukum yang baru.

Tantangan dalam Penyaringan Konten

Meskipun pengawasan konten bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak pantas atau berbahaya, ada tantangan dalam menerapkan standar yang ketat secara konsisten. Beberapa jenis konten, seperti yang berkaitan dengan LGBTQ+ atau kepentingan politik, dapat menjadi subjek interpretasi yang beragam. Penyiaran konvensional telah lama berhadapan dengan tantangan ini, tetapi di platform digital, di mana kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai sudut pandang dan tema lebih besar, hal tersebut bisa menjadi lebih rumit.

Penyelenggara platform digital penyiaran akan dihadapkan pada dilema tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan larangan-larangan tersebut tanpa menghambat kreativitas atau mengekang kebebasan berekspresi. Hal ini dapat menghasilkan diskusi yang intens antara pihak-pihak terkait, termasuk KPI, produsen konten, dan pengguna platform.

Pengaruh revisi undang-undang ini juga akan dirasakan oleh industri kreatif lokal. Sebagai platform streaming global seperti Netflix dan Amazon Prime, yang memiliki banyak konten produksi internasional, harus mematuhi regulasi Indonesia, ini bisa berdampak pada jenis konten yang tersedia bagi penonton Indonesia. Beberapa konten mungkin tidak memenuhi standar yang diberlakukan oleh KPI, sehingga mengurangi aksesibilitas terhadap keragaman konten.

Di sisi lain, perusahaan produksi lokal mungkin melihat peluang baru dalam memproduksi konten yang sesuai dengan regulasi yang ketat. Dengan meningkatnya permintaan akan konten yang memenuhi standar, ada potensi bagi industri kreatif lokal untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, mereka juga harus mempertimbangkan bahwa persaingan dengan konten internasional yang memiliki anggaran produksi yang besar bisa menjadi tantangan tersendiri.

Perlindungan Terhadap Konsumen

Meskipun ada kekhawatiran tentang potensi pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, revisi undang-undang ini juga dapat memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen. Dengan standar yang lebih ketat dalam pengawasan konten, penonton dapat merasa lebih aman bahwa konten yang mereka akses telah melewati tinjauan menyeluruh dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, larangan terhadap konten yang berpotensi merugikan, seperti yang berkaitan dengan narkoba atau kekerasan, dapat membantu mengurangi paparan terhadap materi yang tidak sehat bagi penonton, terutama anak-anak dan remaja. Dengan demikian, langkah-langkah untuk meningkatkan regulasi konten juga dapat dianggap sebagai langkah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Berita dan Artikel lain di Google News

(bmm)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar