Publisher Rights Resmi Disahkan, Atur Kerja Sama Platform Digital dan Pers

Firyal Tiara Nuraisy . February 21, 2024

Foto : Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Teknologi.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights. Pengesahan tersebut dilakukan pada Perayaan Puncak Hari Pers Nasional, 20 Februari 2024.

Publisher Rights memiliki regulasi untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air. Penandatanganan Perpres ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa Peraturan Presiden ini telah melewati pertimbangan panjang dalam menyatukan berbagai aspirasi dari berbagai ekosistem pers di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta. 

Presiden juga menjelaskan bahwa perpres tersebut tidak mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. 

"Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Baca juga : PSSI Bersama Gesits Luncurkan Motor Listrik Edisi Spesial Timnas Indonesia

Dilansir dari Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perpres tersebut mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan perusahaan pers. Dalam hal ini, ada 4 cakupan yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yaitu : 

a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil;

c. berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau

d. bentuk lain yang disepakati.

Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut juga tertuang mengenai kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas melalui enam langkah.

1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algortima distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;

6. Bekerja sama dengan perusahaan pers. 

Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa jurnalisme dapat bertumbuh berkualitas di tanah air serta jauh dari berbagai konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Sementara itu, Perpres tersebut tidak ditujukan kepada pembuat konten (content creator). Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar para pembuat konten tidak perlu merasa khawair ataupun cemas terkait disahkannya Peraturan Presiden Publisher Rights ini.

Baca berita dan artikel yang lain di Google News

(ftn)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar