Foto: Kementerian Kominfo
Teknologi.id - Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa ada modus baru judi online melalui deposit pulsa HP. Modus baru ini diketahui dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Pihaknya mengakui bahwa modus ini menyulitkan penelusuran praktik ilegal tersebut.
"Ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator seluler sehingga lebih menyulitkan untuk tracing," ungkap Menkominfo Budi, Selasa (18/6/2024).
Budi akan memastikan Kemkominfo memberikan sosialisasi kepada seluruh operator seluler untuk secara tegas ikut andil berpartisipasi memberantas praktik judi online di Indonesia. Selain itu, operator seluler diminta untuk melakukan SMS Blast kepada penggunanya dengan harapan dapat membantu menyadarkan mereka soal bahaya judi online bagi diri sendiri, ekonomi keluarga, dan lingkungan sekitar.
Terkait modus baru deposit atau deposit slot ini merupakan setoran awal sebelum taruhan saat akan bermain judi online. Angkanya bergantung pada ketentuan tiap penyedia layanan.
Baca Juga: Banyak Platform Fasilitasi Judi Online, Menkominfo: Siap Denda Rp500 Juta Per Konten
Judi online menjadi isu yang sedang panas-panasnya sebab saat ini Indonesia sudah sangat krisis judi online. Menanggapi ini, Presiden Joko Widodo pun sebelumnya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
Kominfo saat ini telah memblokir lebih dari 2 juta konten judi online di Indonesia, menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan, dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta memblokir rekening bank yang terindikasi judi online ke Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, Kominfo juga secara tegas memberikan surat peringatan kepada pengelola media sosial seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok terkait konten terkait judi online dan akan mendenda 500 juta rupiah per konten judi online yang ada di platform mereka.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News
(kar)
Tinggalkan Komentar